Liputanindo.id – Sepasang kekasih, MM dan AA ditangkap karena mempromosikan judi online dan membuat konten pornografi di kawasan Jakarta Barat (Jakbar).
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno menjelaskan kejadian berawal ketika penyidik melakukan patroli siber dan menemukan ada aktivitas promosi judi online. Penelusuran pun dilakukan dan keduanya ditangkap pada Kamis (11/7) silam.
“Keduanya sudah tidak bersekolah,” ucapnya.
Sutrisno menjelaskan sepasang kekasih ini mengaku telah membuat video porno dan mempromosikan judi online sejak setahun terakhir. MM dan AA mengunggah konten promosi judi online secara rutin setiap harinya dengan bayaran per bulan.
Buat video pornografi, pelaku menjual konten tersebut melalui media sosial Telegram, Instagram, dan WhatsApp.
“Sudah satu tahun ini, mereka memiliki kontak pelanggan. Ketika ada pesanan, mereka membuat video (porno), mengirimkannya, dan menerima pembayaran. Tak dibuka untuk umum, hanya untuk pelanggan tertentu yang sudah berkomunikasi,” jelasnya.
Keduanya pun ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 303 UU Nomor 1 Pahamn 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Pahamn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 36 UU Nomor 44 Pahamn 2004 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.