Projo Pasang Badan Buat Ketua Umumnya, Sebut Budi Arie Pelopor Pemberantasan Judi Online

Liputanindo.id – Organisasi kemasyarakatan (ormas) Pro Jokowi (Projo) pasang badan terkait isu keterlibatan Ketua Lumrah Projo Budi Arie Setiadi dalam praktik judi online atau daring. 

Sekretaris Jenderal DPP Projo Handoko mengklaim Budi Bahkan menjadi salah satu pelopor pemberantasan judi online di Indonesia.

“Padahal kalau dari apa yang Sekalian ketahui dan kami catat betul, termasuk juga kami setelah menggelorakan pemberantasan judi daring, maka sebenarnya Budi Arie inilah yang kemudian menjadi pelopor dalam gerakan pemberantasan judi daring,” kata Handoko pada konferensi pers di Sekretariat DPP Projo, Jakarta, Kamis (7/11/2024), dikutip dari Antara.

Menurutnya, Budi Arie diakui sebagai pelopor karena selama 15 bulan menjabat menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) era Presiden Joko Widodo (Jokowi), ia telah menutup Sekeliling 3,8 juta situs judi daring yang beroperasi di Indonesia.

Cek Artikel:  PDIP Sendirian Tolak Revisi UU Pilkada Dibawa ke Paripurna, Bakal Ajukan Nota Keberatan

Selain itu, lanjut Handoko, Ketum Projo tersebut juga mendorong agar seluruh satuan kerja Kominfo Begitu itu agar Bukan terlibat jaringan judi daring melalui penandatanganan pakta integritas.

“Bukan Sekadar situs judi daring yang disasar, rekening-rekening dan e-wallet yang terkait dengan kegiatan itu juga ditelusuri melalui kerja sama dengan otoritas seperti PPATK sehingga Terdapat sebanyak tujuh ribu rekening dan e-wallet yang terkait dengan judi daring yang kemudian ditutup,” ujarnya.

Handoko menambahkan Budi Arie juga selalu intens berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan PPATK, guna memantau transaksi-transaksi keuangan yang mencurigakan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Cek Artikel:  Komisi III DPR Bakal Sidak Polres Solok Selatan Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi

Diketahui, total tersangka dalam kasus ini sebanyak 15 orang. Sebanyak 11 di antaranya adalah oknum pegawai Komdigi dan empat sisanya merupakan Penduduk sipil.

“Terdapat tersangka yang diungkapkan sebagai DPO berinisial A, penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (6/11/2024).

Mungkin Anda Menyukai