WAKIL Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menilai program sekolah gratis di sekolah negeri maupun swasta akan Bisa menyelesaikan masalah pada penerimaan peserta didik baru (PPDB), yakni anak putus sekolah hingga ijazah tertahan.
Menurut dia, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/9), selama ini banyak keluhan dan laporan Kaum mengenai Ijazah kelulusan Punya siswa dari sekolah swasta yang ditahan pihak sekolah akibat belum melunasi tunggakan pembayaran pendidikan di sekolah.
Di sisi lain, melalui program sekolah gratis, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hadir berperan memberikan akses pendidikan yang merupakan kebutuhan dasar bagi Kaum Kepada menciptakan Sumber Daya Sosok (SDM) yang unggul.
Baca juga : Antisipasi Kebocoran PAD, DPRD DKI Minta Penilaian Sistem Penerimaan Pajak
Selain itu, program pendidikan gratis merupakan bentuk Konkret keseriusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memenuhi hak anak Kepada memperoleh pendidikan selama 12 tahun sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan. “Karena dengan pendidikan Bisa mengangkat derajat seseorang menjadi lebih Berkualitas,” ujar Jhonny.
Dia yang kembali dipercaya Kaum Jakarta Kepada menjadi wakil rakyat di kursi parlemen periode 2024-2029 itu berkomitmen Kepada Pusat perhatian memperjuangkan realisasi sekolah gratis di Jakarta Berkualitas di sekolah negeri maupun swasta pada Juli 2025.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menyatakan bakal menggandeng sebanyak 2.900 sekolah swasta mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kepada bekerja sama dalam program sekolah swasta gratis.
Baca juga : DPRD DKI: Sekolah Gratis Jawab Keresahan Kaum
Terkait anggaran, Disdik DKI Jakarta Lagi mendalaminya. Disdik akan mengutamakan anak-anak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kepada Bisa mengikuti program sekolah gratis.
Pembahasan tentang program sekolah gratis di Jakarta dilakukan oleh Member Dewan di Komisi E DPRD periode 2024-2029 dan diharapkan dapat terealisasi secara bertahap.
Dalam hal ini, Komisi E DPRD DKI merekomendasikan sejumlah hal antara lain agar pihak eksekutif mendorong percepatan implementasi kebijakan sekolah swasta gratis Kepada dianggarkan tahun anggaran 2025.
Lampau, mendorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta agar segera membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Sistem Pendidikan sebagai dasar hukum Penyelenggaraan sekolah swasta gratis di 2025.
Rekomendasi lainnya, Adalah mendorong Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar mengalokasikan dan Membikin nomor rekening baru Sokongan Operasional Sekolah Gratis. Selain itu, Dinas Pendidikan DKI diminta Serempak instansi terkait agar Membikin linimasa dan mekanisme Penyelenggaraan sekolah gratis.
Terakhir, eksekutif direkomendasikan agar mempersiapkan penyusunan perubahan keputusan gubernur terkait penetapan alokasi Biaya BOP dan agar eksekutif menyesuaikan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dengan implementasi kebijakan sekolah swasta gratis. (Ant/J-2)