Program Rehabilitasi Pengguna Rentan Permainan Oknum

Program Rehabilitasi Pengguna Rentan Permainan Oknum
Petugas Dokpol melakukan uji sampel urine Aparatur Sipil Negara di Kantor Balai Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.(ANTARA FOTO/Andry Denisah)

Pemerintah diminta berhati-hati dalam menerapkan program rehabilitasi terhadap pengguna narkoba. Karena, rentan ditunggangi oleh oknum aparat penegak hukum Enggak bertanggung jawab.

“Pandai jadi ajang 86-nya oknum-oknum,” kata Praktisi hukum Sanggun Ragahdo Yosodiningrat dalam program Crosscheck Medcom.id, hari ini.

Selain itu, Pandai juga ditunggangi oleh tempat hiburan malam yang memfasilitasi narkoba. Mereka berkordinasi dengan aparat Kepada merehabilitasi pengunjung yang menggunakan narkoba tersebut. “Ketiga, Pandai Eksis perspektif atau pandangan bahwa kita ini melegalisasi penyalahgunaan,” ujarnya.

Ragahdo tak Mau hal itu terjadi dalam pemaksimalan rehabilitasi. Maka itu, dia menekankan pengguna yang kecanduan layak direhabilitasi. Sebaliknya, pengguna yang sadar perbuatannya salah Layak dipenjara.

Cek Artikel:  Profil Sugiono yang Berpotensi Nahkodai Kemlu

Ragahdo meyakini penyidik punya kemampuan Kepada membedakan pengguna narkoba yang layak dan Enggak layak direhabilitasi. Salah satu Elemen penilainya Pandai dari barang bukti yang disita. Tetapi, penyidik juga diminta cermat. Agar Enggak salah dalam Memperhatikan pengguna dan bandar.

“Bandar ketangkep (barang bukti) 0,3 gram, Rupanya dia bandar bukan pengguna. Itu sebetulnya sih kembali Kembali kepada aparat penegak hukumnya,” ungkap dia.

Maka itu, meski sepakat merehabilitasi pengguna, kata Ragahdo, aparat perlu mendalami pengguna tersebut Betul korban atau Bahkan bandar. Jangan Tamat orang yang direhab adalah bandar.

“Makanya kalau dari tadi saya tuh bilang bahwa saya setuju kalau pengguna ini memang harus direhabilitasi, Hanya sejauh apa dia sebagai pengguna itu harus Eksis batasan yang Terang dan pemisahan yang Terang,” jelasnya

Cek Artikel:  Gerindra Nama-nama Menteri yang Beredar Belum Niscaya

Biar Eksis Restriksi yang Terang, Ragahdo mengusulkan Kepada merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut dia, dorongan revisi undang-undang tersebut sudah dari dua periode Lewat yakni 10 tahun Lewat.

Tetapi, belum Eksis tindak lanjut hingga Demi ini. Padahal, kata dia, revisi itu Kepada penyempurnaan dalam pemberantasan narkoba. Khususnya, mengatur Terang batasan seseorang dikatakan pengguna.

“Pengguna yang mana sih yang mungkin Tetap Pandai kita “kenakan” pidana? Ini harus lebih detail Kembali karena kalau kita lihat nanti Eksis revisi. Harus kita kaji Kembali dari semuanya gimana,” tutur anak advokat kondang Henry Yosodiningrat itu. (Yon/P-2)

Mungkin Anda Menyukai