PEMERINTAH lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menarasikan wacana mendatangkan dokter asing ke negeri ini. Dokter asing artinya dokter yang bukan berkewarganegaraan Indonesia. Wacana ini tampaknya serius. Landasan hukumnya sudah disiapkan dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan No 17 Pahamn 2023, dengan sejumlah pasal yang membahas dokter asing.
Di berbagai media, isu ini terus digaungkan. Bahkan Menkes sempat menarasikan wacana menaturalisasi dokter asing. Beberapa waktu lalu, beredar formulir yang meminta rumah-rumah sakit mengisi kebutuhan dokter asing. Ini sinyal bahwa ada upaya serius merealisasikan program tersebut.
Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia https://epaper.mediaindonesia.com/detail/program-dokter-asing-kebutuhan-atau-kebingungan