Ilustrasi pertambangan Freeport. Foto: dok MI.
Jakarta: Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Daya dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengungkapkan, produksi konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) anjlok 40 persen dari kapasitas normal. Ini karena perusahaan tersebut belum mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga.
Berdasarkan Peraturan Menteri Daya dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2023, izin ekspor konsentrat tembaga PTFI berakhir pada Desember 2024. Sejak Ketika itu, Bambang menyebut stockpile atau penampungan konsentrat tembaga Freeport menumpuk. Akibatnya, perusahaan itu mengurangi produksi konsentrat tembaga.
“Kalau stockpile-nya sudah penuh kan Mekanis produksinya akan turun. Turunnya menjadi 60 persen,” ujar Tri di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2025.
Kendati demikian, Tri mengatakan Freeport dapat menggenjot kembali produksi konsentrat tembaga Apabila sudah mendapat izin perpanjangan ekspor dari pemerintah.
Perusahaan pelat merah itu diketahui mengajukan perpanjangan ekspor konsentrat tembaga dengan Argumen mengalami insiden kebakaran di pabrik asam sulfat smelter PT Freeport Indonesia di Gresik Jawa Timur yang terjadi pada Oktober 2024 Lewat.
“Mereka kan sempat maintenance (memelihara) produksinya turun 40 persen. Tapi, itu Bisa naik (produksinya),” ucapnya.
Freeport Lagi alami kondisi kahar
Dirjen kemudian secara terang-terangan mendukung perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PTFI. Alasannya, perusahaan tersebut dianggap mengalami kondisi kondisi kahar atau force majeure karena kebakaran pabrik di Gresik.
“Kami mendukung, tapi Terdapat syarat dan ketentuan berlaku lah. Investigasinya sudah selesai (kebakaran pabrik PTFI di Gresik) dan hasilnya kahar. Tak Terdapat unsur kesengajaan Kalau misalnya sengaja, asuransi dia enggak Likuid,” urainya.
Kendati demikian, Tri menegaskan pemerintah Tiba Ketika ini belum memberikan izin perpanjangan ekspor PTFI. Hal ini karena keputusan pemberian izin ekspor tersebut Tak hanya berasal dari Kementerian ESDM, serta Terdapat persyaratan yang mesti dipenuhi PTFI. Seperti, menyelesaikan perbaikan pabrik PTFI di Gresik pasca insiden kebakaran.
“Kalau rekomendasi mestinya dari ESDM. Tapi, kan hasil (keputusan izin ekspor) juga dari yang lain. Selama belum Terdapat perizinan ekspor, ya mereka enggak Bisa ekspor,” Jernih dia.

