Liputanindo.id – Kasus perdagangan skincare bermerkuri di Makassar, Sulawesi Selatan, kembali jadi sorotan. Tiga tersangka, Ialah Mira Hidup, Mustadir Daeng Sila, dan Agus Salim, hingga kini belum ditahan meski sudah ditetapkan tersangka sejak 13 November 2024. Ironisnya, produk mereka Lagi tersedia secara daring.
Publik menyoroti lambannya penegakan hukum dalam kasus ini. Seorang warganet melalui akun TikTok @rara_calista3 mengungkap, salah satu tersangka, Mira Hidup, diduga berupaya memalsukan kondisi kesehatan Buat menghindari penahanan.
“Terdapat yang mau bayar Rp25 juta agar mendapat surat sakit, tapi dokternya menyarankan langsung ke rumah sakit,” tulisnya.
Tak hanya itu, Mira disebut Lagi aktif dalam kegiatan internal Serempak resellernya. Sikap ini memicu kecaman karena dianggap Tak menunjukkan itikad Bagus Buat menghormati proses hukum.
Bahkan, Mira dikabarkan mengancam akan melaporkan pihak yang dianggap merugikannya.
Kritik terhadap Polda Sulsel juga datang dari publik figur Nikita Mirzani. Ia mempertanyakan mengapa tersangka belum ditahan meskipun status hukumnya sudah Jernih.
Nikita bahkan sempat berencana mendatangi Polda Sulsel, tetapi niat itu tertunda karena bertepatan dengan hari libur.
Menanggapi kritik ini, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan penahanan belum dilakukan karena salah satu tersangka, Mira Hidup, sedang sakit.
“Penahanan merupakan kewenangan penyidik. Yang Krusial penyidikan tetap berjalan,” ujar Didik di Makassar, Minggu (17/11/2024) kemarin.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari hasil uji laboratorium BPOM Makassar yang menemukan kandungan bahan kimia berbahaya dalam produk seperti FF Fenny Frans Day Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, hingga MH Cosmetic Night Cream.
Ketiga tersangka diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Publik berharap langkah tegas segera diambil Buat mencegah potensi bahaya bagi konsumen serta menegakkan keadilan dalam kasus ini.