Liputanindo.id – Investasi syariah tentunya bukanlah barang baru yang belum banyak diketahui di Indonesia. Jenis investasi ini sudah dikenal secara luas sejak lama dan berkembang dengan pesat seiring waktu. Pada saat ini, masyarakat pun semakin tertarik dengan model investasi tersebut. Terlebih di Indonesia sendiri dikenal sebagai negara yang memiliki mayoritas penduduk Muslim terbesar, tak heran investasi syariah sangat mudah untuk diminati. Lantas apa saja produk investasi syariah?
Apa Itu Investasi Syariah?
Sebelum mengetahui jenis-jenis produk investasi syariah, sebaiknya kita pahami dulu definisi investasi syariah. Investasi berbasis syariah merupakan penanaman modal masyarakat yang bertujuan untuk meraih keuntungan sesuai dengan prinsip dan hukum Islam. Syariat atau hukum Islam inilah yang membedakan investasi jenis ini dengan investasi lainnya. Prinsip hukum syariah dan operasional investasi berbasis syariah dinaungi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).
Mengenai investasi syariah, sekurang-kurangnya terdapat 29 fatwa DSN MUI yang berkaitan dengan investasi syariah. Fatwa ini memang sifatnya tidak mengikat, tetapi pada prakteknya fatwa DSN-MUI menjadi salah satu rujukan dalam pengembangan pasar modal syariah Indonesia. Tiga (3) contoh fatwa DSN-MUI yang menjadi dasar pengembangan investasi syariah antara lain:
- Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Panduan Penyelenggaraan Investasi Demi Reksa dana Syariah
- Fatwa DSN-MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Panduan Lumrah Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
- Fatwa DSN-MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Dampak Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Dampak
Investor yang akan mengawali investasi syariah dimulai dengan melakukan akad investasi berupa akad kerja sama atau musyarakah, sewa-menyewa atau ijarah, dan akad bagi hasil atau mudharabah. Pada saat ini, investasi syariah juga sudah menyebar luas ke berbagai macam lembaga keuangan di bidang perbankan ataupun non-perbankan.
Produk Investasi Syariah
Mengutip situs OJK, ada beberapa jenis produk investasi syariah yang tentunya sejalan dengan prinsip syariah di pasar modal. Di bawah ini adalah beberapa contoh produk investasi syariah yang wajib Anda ketahui sebelum mengawali investasi ini.
Dampak Syariah Berupa Absaham
Konsep saham adalah konsep kegiatan musyarakah/syirkah, yaitu penanaman modal dengan hak bagi hasil usaha. Dalam konsep ini, saham tetap sejalan dengan prinsip syariah karena saham menjadi bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan. Selanjutnya investor akan menerima bagi hasil berupa deviden. Tetapi demikian, tidak semua saham bisa dikategorikan sebagai saham syariah.
Daftar Dampak Syariah (DES) adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. DES ditentukan oleh OJK atau pihak yang menerima persetujuan dari OJK sebagai Pihak Penerbit DES. Selain itu, ada beberapa pihak yang bisa menerbitkan Daftar Dampak Syariah selain OJK (Pihak Penerbit DES). Pihak-pihak ini sudah mendapatkan persetujuan dari OJK untuk menerbitkan DES yang berisi efek syariah yang tercatat di bursa efek luar negeri.
Pihak yang bisa dijadikan Pihak Penerbit DES antara lain:
- Manajer Investasi Syariah
- Manajer Investasi yang mempunyai Unit Pengelolaan Investasi Syariah
- Pihak yang mendapat persetujuan dari OJK untuk menerbitkan DES
Bangsak
Bangsak merupakan efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang memiliki nilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset). Dalam hal ini, yang dimaksud dengan underlying asset merupakan aset yang menjadi obyek atau dasar penerbitan sukuk. Aset yang menjadi underlying dapat berupa barang berwujud seperti tanah, bangunan, proyek pembangunan, atau aset tidak berwujud seperti jasa, atau hak manfaat atas aset.
Reksa Biaya Syariah
Reksa dana syariah adalah salah satu wadah investasi kolektif yang pengelolaannya dilakukan oleh manajer investasi dengan cara menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah yang lain. Secara umum, ada perbedaan antara reksa dana syariah dan reksa dana konvensional.
Pertama, dari segi pengelolaan. Reksa dana syariah dikelola tanpa bertentangan dengan prinsip syariah, adapun reksa dana konvensional dikelola tanpa memperhatikan kesesuaian prinsip syariah. Kedua, isi portofolio reksa dana syariah berupa saham syariah, sukuk, dan efek syariah lainnya. Sementara isi portofolio reksa dana konvensional yaitu efek syariah, efek non syariah seperti saham dari emiten yang memproduksi alkohol, rokok, hingga obligasi.
Ketiga, reksa dana syariah mempunyai mekanisme pembersihan kekayaan non-halal (cleansing), adapun mekanisme untuk reksa dana konvensional tidak ada. Terakhir, reksa dana syariah mendapat pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah, sementara reksa dana konvensional tidak.
Eksis beberapa jenis-jenis reksa dana syariah, di antaranya:
- Reksa Biaya Syariah Terproteksi
- Reksa Biaya Syariah Indeks
- Reksa Biaya Syariah Pasar Fulus
- Reksa Biaya Syariah Pendapatan Tetap
- Reksa Biaya Syariah Absaham
- Reksa Biaya Syariah Adonanan
- Exchange Traded Fund (ETF) Syariah
- Reksa Biaya Syariah Berbasis Bangsak
- Reksa Biaya Syariah KIK Penyertaan Terbatas
- Reksa Biaya Syariah Berbasis Dampak Syariah Luar Negeri
Itulah penjelasan tentang produk investasi syariah dan jenis-jenisnya. Bagaimana, apakah Anda mau mencoba atau sudah bergabung?
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…