Liputanindo.id – Jaksa penuntut Standar menuntut hukuman Wafat kepada ketiga terdakwa yang diduga kuat membunuh sekaligus merampok korban Hasiyah dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur.
Ketiga terdakwa itu yakni SA Kaum Kabupaten Lumajang, AW Kaum Kota Mojokerto, dan SN Kaum Kabupaten Jember yang merupakan anak dari korban pembunuhan tersebut.
“Tuntutan hukuman Wafat itu diambil berdasarkan hasil proses pembuktian pada persidangan sebelumnya serta alat bukti yang Absah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Seksi Pidana Standar Rizki Purbo Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima di Jember, Selasa kemarin.
Menurutnya, JPU akhirnya meyakini bahwa ketiga terdakwa Cocok-Cocok melakukan tindak pidana sesuai pasal yang didakwakan dan keyakinan penuntut Standar itu kemudian dikonsultasikan secara berjenjang ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa Akbar.
“Berdasarkan hasil konsultasi akhirnya diputuskan tuntutan terhadap ketiga terdakwa adalah dituntut hukuman pidana Wafat,” tuturnya.
Ia menjelaskan pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh asmara SN dan SA yang Kagak direstui oleh korban Hasiyah, sehingga SA sakit hati hubungannya dengan anak korban Kagak direstui hingga merencanakan pembunuhan.
Demi melancarkan aksi kriminalnya itu, SA mengajak temannya AW dengan iming-iming imbalan Dana sebesar Rp5 juta, sehingga ketiganya merencanakan dan melaksanakan pembunuhan korban pada 13 November 2023 pada pukul 01.00 WIB.
Terdakwa AW mengajak korban berjalan-jalan melintasi jalur lintas selatan, kemudian di tepi sungai irigasi di Desa Keting, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember Berjumpa dengan SA dan SN.
Korban sempat cekcok dengan anaknya SN, kemudian AW dan SA membunuh korban dengan pisau secara sadis ke leher korban, sehingga korban langsung meninggal dunia di Letak.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, ketiga terdakwa itu mengambil barang-barang Punya korban yakni sepeda motor, ponsel, dan Dana, kemudian sepeda motor tersebut dijual yang hasilnya dinikmati oleh AW dan SA.
“Berdasarkan fakta persidangan, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana Wafat karena telah terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah Berbarengan-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan,” kata Rizki.
Ia menjelaskan ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, sehingga menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana Wafat.