Pria Sumsel Ditangkap karena Ubah Data Polsek Loyalbudi untuk Lakukan Penipuan

Liputanindo.id – Seorang pria berinisial KTD (22) asal Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap karena memanipulasi data Google Business Profile milik Polsek Loyalbudi.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan KTD mengubah informasi Polsek Loyalbudi dengan memanfaatkan bug yang terjadi di Google Business Profile pada 11-12 Agustus 2024 lalu.

“Dari situasi tersebut, tersangka KTD yang telah memantau situasi bug tersebut, kemudian memanfaatkan situasi bug dengan cara merubah Google Business Profile pada data Polsek Loyalbudi, Jakarta Selatan,” kata Ade kepada wartawan, Jumat (20/9/2024).

KTD mengubah alamat Polsek Loyalbudi menjadi di samping SDN 05 07 Cipete Utara, Jakarta Selatan. Nomor telepon polsek ini diubah menjadi miliknya. Pelaku akan mengaku sebagai anggota polisi ketika ada yang menghubunginya.

Cek Artikel:  Usut Keterangan Palsu Kasus Vina, Bareskrim Periksa Saka Tatal Pekan Depan

“Tersangka juga dapat melakukan perubahan maupun menambah nomor HP dari data sasaran, yang bertujuan untuk melakukan penipuan dengan modus operandi membantu para nasabah/customer, dengan meminta nomor kartu ATM dan OTP kepada calon korbannya,” ujarnya.

Data Polsek Loyalbudi baru dapat dikembalikan sebagaimana mestinya pada 15 Agustus 2024. Usai mengetahui ada kasus manipulasi data, polisi melakukan pengusutan dan menangkap pria ini pada Kamis (12/9).

Hasil pemeriksaan sementara, KTD tak beraksi sendiri. Dia bagian dari komplotan spesialis mengubah Google Business Profile.

Pria Sumsel ini sebelumnya pernah melakukan kejahatan serupa dengan mengubah data Polsek Pasar Minggu, Call Center BRI, Call Center Independen, hingga Call Center Traveloka.

Cek Artikel:  Memori Mortalitas Noordin Top, Jejak Kejayaan Polri Tangkap Teroris Paling Diburu Australia

“Tersangka juga pernah melakukan tindak pidana penipuan trading melalui telegram, penipuan tiket hotel dan pesawat dengan modus membantu proses refund, penipuan pinjaman online dengan modus membantu pembayaran atau pengajuan pinjaman,” jelasnya.

Ade mengatakan pihaknya masih mengusut kasus ini. Sebanyak dua orang, yakni A dan RF diburu.

KTD pun dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau ayat (3) juncto Pasal 30 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Pahamn 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Pahamn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cek Artikel:  Satu Orang Tewas Terjebak dalam Kebakaran di Tambora

“Ketika ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan,” tutup Ade.

Mungkin Anda Menyukai