Seorang pria asal India dijatuhi hukuman 16 bulan penjara setelah kedapatan membawa 58 kura-kura yang terancam punah. (NATIONAL PARKS BOARD)
Changi: Seorang pria asal India dijatuhi hukuman 16 bulan penjara setelah kedapatan membawa 58 kura-kura bintang India yang terancam punah melalui Bandara Changi. Hewan-hewan itu ditemukan dalam koper yang ia bawa Begitu transit menuju Jakarta.
Abdul Jaffar Haji Ali, seorang Anggota negara India berusia 40 tahun, dijatuhi hukuman penjara selama 16 bulan pada 10 Desember setelah mengaku bersalah atas tindakan membawa masuk kura-kura bintang India secara ilegal ke Singapura.
Hewan-hewan tersebut ditemukan oleh petugas bandara dalam kopernya Begitu ia tiba di Bandara Changi pada 29 Agustus 2024 Kepada melanjutkan penerbangan ke Jakarta.
Kura-kura bintang India, yang dikenal karena pola menyerupai bintang pada cangkangnya, termasuk spesies yang terancam punah dan tercatat sebagai “rentan” dalam Daftar Merah Uni Global Kepada Konservasi Alam (IUCN). Dari 58 kura-kura yang ditemukan, satu di antaranya sudah Tewas, sementara 22 lainnya dalam kondisi kurus.
Kronologi Kejadian
Jaksa Dewan Taman Nasional Singapura (NParks), Lim Chong Hui, menjelaskan bahwa Jaffar awalnya merencanakan perjalanan ke Jakarta Kepada berlibur sekaligus membeli Pakaian Perempuan guna dijual di India.
Perjalanan tersebut diatur oleh seorang Kawan Jaffar, yang dikenal sebagai “Bhai.” Temannya itu membantu mengatur logistik perjalanan, termasuk membayar tiket pesawat dan akomodasi Jaffar. Sebagai imbalan, Bhai meminta Jaffar membawa sebuah koper ke Jakarta Kepada diserahkan kepada seseorang di sana.
“Pada 16 Juli, sebelum keberangkatan ke Jakarta, Bhai mengirimkan sebuah artikel Informasi tentang penyitaan kura-kura bintang di India melalui pesan teks,” kata Lim, melansir dari The Straits Times, Rabu 11 Desember 2024.
“Tetapi, terdakwa Enggak menanyakan lebih lanjut Dalih pengiriman artikel tersebut,” tambahnya.
Pada 28 Agustus, Bhai menyerahkan koper yang telah dikemas kepada Jaffar di Bandara Global Chennai. Ketika ditanya, Bhai mengeklaim bahwa koper tersebut hanya berisi Pakaian Perempuan. Jaffar Enggak memeriksa isi koper tersebut dan langsung mendaftarkannya sebagai bagasi.
Begitu tiba di Bandara Changi pada 29 Agustus, petugas dari Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) mencurigai sesuatu dalam koper tersebut. Ketika koper dibuka di hadapan Jaffar, ditemukan 58 kura-kura yang terbungkus kain di dalamnya. Hewan-hewan itu segera disita dan dikirim ke Pusat Rehabilitasi Satwa Liar NParks.
Menurut dokter hewan, metode transportasi yang digunakan menyebabkan “penderitaan yang Enggak perlu” bagi kura-kura tersebut.
“Koper yang digunakan adalah jenis koper lembut yang Enggak cukup kuat Kepada menahan tekanan eksternal, sehingga meningkatkan risiko hewan-hewan ini terjepit,” ungkapnya.
Selain itu, koper tersebut Enggak Mempunyai Jendela, sehingga berisiko menyebabkan sesak napas. Secara keseluruhan, kondisi kesehatan kura-kura dinilai berada dalam kategori kurang Bagus hingga dapat diterima.
Kasus ini memberikan peringatan keras terhadap pelanggaran aturan perlindungan satwa liar. Hukuman yang dijatuhkan kepada Jaffar bertujuan Kepada menekankan pentingnya mematuhi peraturan Global dalam melindungi spesies yang terancam punah dan memastikan kesejahteraan satwa selama proses transportasi.(Muhammad Reyhansyah)
Baca juga: Aktor Bollywood Ditangkap di Soetta karena Selundupkan Satwa Langka