Liputanindo.id – Kepolisian Sektor Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap EDW, 29 tahun, Penduduk Godean, yang menyodomi 22 anak kecil.
Aksi bejat dan menjijikkan diketahui terjadi pada Selasa, 24 September 2024, Sekeliling 01.00 WIB di di rumah pelaku, di Gamping
“Semula pelapor mengetahui perbuatan tersebut dari saksi 1 lewat video, yang Rupanya dalam video itu merupakan anak kandungnya,” kata Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian di Sleman, Jumat (11/10/2024).
Ia mengatakan 22 korban pencabulan ini terdiri Lelaki umur 17-19 tahun sebanyak enam orang, anak umur 13 tahun sebanyak tiga orang, dan anak balita sebanyak 13 anak.
Atas peristiwa pencabulan tersebut dan pergaulan dengan pelaku selama satu bulan terakhir ini, korban mengalami perubahan sikap dan perilaku. Bahkan setiap pulang sekolah, korban sering Kagak kembali ke rumah, melainkan langsung main ke tempat tinggal pelaku.
Selain itu, korban yang juga sering Kagak pulang ke rumah dengan waktu yang wajar, serta setiap hari sering membawa beras atau atau makanan dari rumah korban Demi dibawa ke TKP atau rumah pelaku.
“Atas perbuatan sikap tersebut bahkan korban sering berani membantah orang Uzur atau korban mengalami trauma psikis,” katanya.
Sandro Dwi mengatakan modus pelaku adalah penyimpangan seksual, sedangkan motif pelaku adalah mencari kepuasan.
“Atas pembuatan EDW tersebut, petugas Unit Reskrim Polresta Sleman telah melakukan penyidikan dan terhadap tersangka EDW dilakukan penangkapan di Gamping dan dilakukan penahanan di Rutan Polsek Gamping,” katanya.
Dia mengatakan atas perbuatan EDW maka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 292 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
“Atas perbuatannya, EDW dikenai hukuman maksimal 15 Tahun,” katanya.