SEORANG pria berinisial RA, 36, ditangkap polisi karena tega menjual anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan dengan harga Rp15 juta.
Selain menangkap RA, polisi juga menciduk pasangan suami istri HK, 32. dan MON, 30, yang membeli bayi tersebut di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Yunior Kanitero mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan ibu korban atau istri pelaku yang berinisial RD, 33. Anaknya dibawa dari Jakarta ke Tangerang oleh suaminya di kawasan Neglasari diperjual belikan kepada seseorang.
Baca juga : Rahasia Tewasnya Pasutri di Cipondoh Terkuak: Suami Lebih Dulu Aniaya Istri Sebelum Bunuh Diri
Dengan begitu, lanjut Kasat, petugas segera melakukan penyelidikan, sehingga diketahui pasangan suami istri yang membeli bayi tersebut tinggal di rumah kontrakan di kawasan Neglasari.
Begitu diinterogasi, lanjutnya, pasangan suami istri tersebut langsung mengaku, bahwa bayi yang tinggal bersamanya beli dari RA seharga Rp15 juta.
Jual beli itu, sambungnya, dilakukan di pinggir Kali Cisadane, kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang pada Kamis (3/10) malam.
“Jadi, mereka janjian terlebih dahulu lewat medsos untuk ketemu di lokasi ,” kata David, Jumat (4/10).
Akibatnya perbuatannya, sambung Kasat, ketiga orang tersebut digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. ” Mereka kami sangkakan melanggar Undang-Undang no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, soal perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (P-5)