Pria di Mataram Ngaku Jaksa dan Nikahi Dokter Hewan, Terungkap Gadungan karena Nganggur Maju di Rumah

Liputanindo.id – Kasus jaksa gadungan berinisial OR yang diduga menipu istri sirinya berinisial AK sudah berakhir damai, ungkap Kepolisian Resor Kota Mataram.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Primer mengatakan bahwa kasus tersebut berakhir damai usai pihaknya melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.

“Jadi, terlapor dengan pelapor sudah sepakat damai dan kedua belah pihak mau selesaikan karena ada ikatan keluarga itu. Terlapor OR juga menyatakan siap ganti rugi uang yang diduga hasil penipuan kepada pelapor sebesar Rp40 juta,” kata Yogi, Selasa (10/9/2024), dikutip dari Antara.

Dalam penanganan kasus hasil penyerahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, kepolisian tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan penipuan tersebut sehingga proses hukum tidak dapat berlanjut.

Cek Artikel:  Tujuh Juta Liter Air Rapi Digelontorkan Atasi Kekeringan di Jawa Tengah

“Jadi, kami melihat unsur pidananya tidak terpenuhi karena uang yang diduga hasil penipuan itu juga dipakai untuk kehidupan sehari-hari mereka (terlapor dan pelapor),” ujarnya.

Atas kesepakatan damai kedua belah pihak, Yogi memastikan bahwa pihaknya sudah memulangkan OR.

“Tak ada penahanan karena kasusnya tidak lanjut, OR kami pulangkan,” ucap dia.

Kasus ini muncul bermula dari adanya upaya pelapor yang mencoba memastikan pekerjaan terlapor di Kejati NTB pada hari Senin (9/9/2024).

Hal itu karena pelapor yang bekerja sebagai dokter hewan curiga terhadap suami sirinya yang tidak pernah pergi kerja dan juga tidak memiliki slip gaji sebagai jaksa.

Dari hasil klarifikasi kepada pihak Kejati NTB, pelapor mendapatkan kepastian bahwa OR bukan seorang jaksa.

Cek Artikel:  DPR Absahkan Revisi UU Keimigrasian Jadi Undang-Undang

Kejati NTB mengambil langkah dengan mengamankan OR yang terdeteksi berada di Jalan Pendidikan, Kota Mataram, dekat Gelanggang Pemuda NTB. OR lalu diserahkan ke Polresta Mataram oleh Kejati NTB.

Mungkin Anda Menyukai