Liputanindo.id – Kepolisian Resor Garut menangkap pria yang menggergaji seorang mahasiswa gara-gara ditegur Tak boleh mengambil rumput di lahan Punya korban Area Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Ketika ini pelaku telah diamankan di Polsek Garut Kota,” kata Kepala Polsek Garut Kota AKP Zainuri di Garut, dikutip Senin (12/1/2026).
Ia menuturkan jajarannya menangkap seorang pria inisial R (32) Penduduk Garut Kota yang menggergaji korban inisial FF (23) seorang mahasiswa Penduduk Garut Kota.
Aksi penganiayaan itu, kata dia, terjadi di Jalan Raya Garut–Cikajang, Kampung Mekarsari, Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, Rabu, 10 Desember 2025, kemudian pelaku berhasil ditangkap polisi, Kamis (8/1) dan langsung menjalani proses hukum.
Ia mengatakan aksi penganiayaan itu bermula ketika korban menegur terduga pelaku yang mengambil rumput di lahan Punya korban, kemudian terjadi keributan yang akhirnya dilerai oleh Penduduk setempat.
Tetapi Tak berselang Lamban, kata dia, pelaku kembali mendatangi korban dengan membawa gergaji kemudian menganiaya hingga menyebabkan korban mengalami luka robek di pergelangan tangan kanan.
“Korban kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Garut Kota,” katanya.
Ia menyampaikan hasil pemeriksaan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian tahun 2018. Polisi Tak hanya mengamankan pelaku tapi juga menyita barang bukti berupa gergaji dengan panjang Sekeliling 60 sentimeter yang digunakannya Buat menganiaya korban.
Akibat perbuatannya kini pelaku mendekam di sel tahanan Buat menjalani proses hukum lebih lanjut.
