Liputanindo.id – Seorang pria asal Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Fajri Anugrah alias Fajri (23), ditangkap karena mengelola tiga situs judi online.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal ketika pihaknya melakukan patroli siber.
Dari kegiatan itu, didapati ada situs scam yang menyelenggarakan judi online, yakni pandawara126, asalbet88, targetbet777, dan website lainnya.
Polisi lalu mengusut dan menangkap Fajri di rumahnya pada Kamis (19/9). Hasil pemeriksaan, penyidik menemukan rekening yang digunakan pelaku untuk menampung yang hasil deposit judi online.
“(Didapati) jejak digital rekening depo mobile banking yang terdapat pada perangkat saudara Fajri Anugrah, yang digunakan sebagai rekening deposit pada website pandawara126, asalbet88, dan targetbet777,” kata Ade kepada wartawan, Senin (23/9/2023).
Dari aksinya, Fajri melaksanakan pekerjaan administratif seperti mengecek laporan harian, penghasilan, dan inventaris jika terdapat permasalahan. Pria ini melakukan semua kegiatan tersebut di rumahnya.
“Pelaku menyediakan rekening penampungan dana deposit dari para player dengan menggunakan rekening yang tersangka kuasai, tersangka membelinya dari teman tersangka,” ujarnya.
Fajri pun dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. Mantan Kapolresta Solo ini menyebut pihaknya masih mengusut kasus ini dengan memburu komplotan Fajri.
Sebanyak tiga handphone, tiga rekening, dan satu CPU disita sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, Fajri ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Mengertin 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Buat kepentingan penyidikan lebih lanjut, telah dilakukan penahanan terhadap saudara FA di Rutan Polda Metro Jaya,” ujarnya.