Pria Asal Malang Ditangkap karena Buat 280 Website Video Pornografi Anak, Raup Rp96 Juta Per Bulan

Liputanindo.id – Polda Jawa Timur berhasil meringkus seorang pria yang Membikin ratusan website video porno atau bermuatan asusila pornografi anak. Polisi pun berhasil menangkap AAS pada 28 Mei 2024 Lewat. Kini dia tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim.

“Secara singkat kami sampaikan bahwa tersangka yang di belakang saya mempunyai kurang lebih 280 wesbiste porno,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Ketika press conference di Polda Jatim, Surabaya, Kamis (6/6/2024).

Kombes Pol Luthfie menyampaikan tersangka berisinial AAS (34) asal Blimbing, Kota Malang itu sudah Membikin website pornografi selama empat tahun atau sejak 2020.

“Jadi, bahwa pelaku ini Membikin dan mengelola website, mentransmisikan, mendistribusikan, Membikin dapat diaksesnya website bermuatan asusila atau pornografi terutama pornografi anak,” ungkapnya.

Cek Artikel:  Pelaku Mutilasi Garut Terancam Dihukum Tewas, Kini Kondisi Jiwanya Diobservasi

Langkah tersangka mengelola website pornografi inj, kata Kombes Pol Lutfie, ASS menggunakan imacros-script Kepada memproses judul. Kemudian, gambar dan link video yang diambil dari website bokepsin.

Selanjutnya masuk ke dalam wp- admin website miliknya Kepada melakukan posting dan menggunggahnya ke dalam webite (CabeBokep).

“Tersangka ini bekerja sendiri, dia belajar Belajar sendiri. Website tersebut telah dilakukan pemblokiran dan tersangka juga menampilkan kurang lebih 26 ribu video pornografi,” jelasnya.

Dari hasil pembuatan website pornografi, lanjut Kombes Pol Luthfie, AAS Dapat mendapatkan keuntungan iklan sekira Rp 6000 dollar atau Rp96.666.000, per bulan. Bahkan, keuntungannya perkiraan sejak 2020 AAS Dapat mencapai Rp 1 miliar yang didapatkan.

Cek Artikel:  Ninuk Zudan Berharap Sulsel Menari Dapat Lahirkan Banyak Desainer Top

“Setiap hari itu rata-rata Kepada 1000 kali klik mendapatkan keuntungan sebesar 0,7 dolar. Ini didapatkan dari iklan yang Mekanis muncul pada Ketika website tersebut diklik,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka AAS terkena pasal disangkakan 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 UU 11 tahun 2008 tentnag ITE, yang  diubah UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua uu nomor 11 tahun 2008 tentnag ITE jo pasal 4 uu 44 tahun 2008 tentang pornograsfi dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling dikit 250 juta atau paling banyak 6 miliar.

Mungkin Anda Menyukai