Presiden sebut Lebih Berkualitas Risma Mundur dari Kabinet

Presiden sebut Lebih Baik Risma Mundur dari Kabinet
Presiden Joko Widodo (kiri) memenuhi permintaan warga untuk berswafoto(ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Presiden Joko Widodo menilai akan lebih baik jika Menteri Sosial Tri Rismaharini mengundurkan diri dari jabatan menteri karena maju dalam Pilkada di Jawa Timur.

Hal itu disampaikan Jokowi menyoal isu Risma akan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Menteri Sosial karena maju sebagai calon gubernur Jawa Timur.

“Ya itu lebih baik (kalau mengundurkan diri), tapi kalau tidak kan aturannya kan juga tidak apa-apa memperbolehkan,” kata Jokowi usai meresmikan Gedung Respirasi Kesehatan Ibu dan Anak Rumah Lara Persahabatan, di Jakarta, hari ini.

Baca juga : Jokowi Tegaskan Bukan Jegal Anies

Dia mengakui telah menerima Risma di Istana Jumat pagi. Menurutnya, dalam pertemuan itu Risma melaporkan terkait pencalonannya menjadi calon gubernur di Provinsi Jawa Timur. Jokowi menyatakan mengizinkan Risma untuk maju di pilkada. “Ya saya izinkan,” jelasnya.

Cek Artikel:  10 Kapal Perang Dikerahkan Amankan Pelantikan Presiden Prabowo Subianto

Terpisah Koordinator Staf Tertentu Presiden Ari Dwipayana mengatakan Tri Rismaharini belum menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Menteri Sosial kepada Presiden Joko Widodo untuk maju sebagai calon gubernur dalam Pilkada Jawa Timur.

Dalam kesempatan sebelumnya, Risma memastikan diri akan mundur dari jabatan Menteri Sosial (Mensos) untuk berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur 2024 sebagai bakal calon gubernur bersama pasangan calonnya Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).

“Tamat dengan saat ini, Ibu Risma belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial,” kata Ari melalui pesan singkat.

Di sisi lain, Ari menegaskan bahwa Risma tidak memiliki kewajiban untuk mundur sebagai Menteri Sosial. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan UU Pilkada, tidak ada kewajiban bagi seorang menteri, pejabat setingkat menteri, atau kepala lembaga yang hendak maju sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah untuk mundur dari jabatannya. (Ant/P-2)

Cek Artikel:  LPSK Apresiasi Putusan MK Terkait Kompensasi Korban Terorisme

Mungkin Anda Menyukai