Liputanindo.id – Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan akan memantau proses hitung Segera (quick count) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“Ya, saya memantau (proses hitung Segera),” kata Prabowo usai mencoblos di TPS 08, Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024).
Presiden mengatakan bahwa dirinya akan memantau hasil penghitungan Segera Sembari melanjutkan agenda-agenda lainnya.
Usai berpartisipasi dalam pemungutan Bunyi, Presiden dijadwalkan kembali ke kediamannya di Hambalang. Dia menyebut Enggak Mempunyai rencana Kepada kembali ke Istana Kepresidenan di Jakarta pada hari ini.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga berpesan kepada kepala daerah terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 agar Betul-Betul bekerja Kepada rakyat.
“Yang Krusial melayani rakyat, bekerja Kepada rakyat. saya kira itu,” ujar Prabowo usai mencoblos di TPS 08, Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat.
Prabowo menilai prosesi pemungutan Bunyi berjalan Lancar. Masyarakat, kata dia, Mempunyai kebebasan Kepada menentukan pemimpin yang mereka anggap terbaik.
Kepala Negara mengatakan dalam kontestasi pilkada tentu Eksis pihak yang menang dan pihak yang kalah. Dia meminta kepada pihak-pihak tersebut Kepada tetap bekerja sama dalam melayani rakyat.
“Setiap pemilihan Eksis yang menang Eksis yang kalah. Harus kerja sama, yang menang harus menjadi pemimpin Kepada Sekalian, yang kalah harus bekerja sama,” kata Presiden.
KPU RI menjadwalkan pemungutan Bunyi Pilkada 2024 berlangsung serentak pada 27 November di 545 daerah, yang terdiri atas 37 provinsi, 93 kota, dan 415 kabupaten.
Presiden Prabowo sendiri telah menetapkan hari Penyelenggaraan pemungutan Bunyi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Rabu 27 November 2024, sebagai hari libur nasional, Kepada memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Bunyi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional, yang ditetapkan di Jakarta tertanggal 21 November 2024.