Presiden Prabowo Minta Tak Terdapat PHK Karyawan Sritex

Liputanindo.id – Presiden RI Prabowo Subianto meminta jajaran kementeriannya Demi berupaya agar Bukan Terdapat pemutusan Rekanan kerja (PHK) terhadap karyawan Sritex, dan agar perusahaan tekstil ini tetap beroperasi.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, usai Presiden Prabowo mengadakan rapat terbatas Serempak para menteri, antara lain Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Demi membahas salah satunya tentang kasus Sritex yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

“Pemerintah memang sangat ‘concern’ bahwa PHK itu Bukan boleh terjadi. Itu yang poin nomor satu. Jadi kita juga meminta bahwa Sritex harus tetap berproduksi seperti Biasa,” kata Yassierli Begitu memberikan keterangan pers, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Cek Artikel:  Jokowi Akan Saksikan Langsung Pertandingan Timnas Indonesia vs Australia di GBK Besok

Presiden Prabowo, kata Menaker, menyatakan bahwa pemerintah Bukan akan membiarkan PHK terjadi terhadap karyawan Sritex.

Pemerintah meyakini bahwa PHK Bukan akan terjadi, karena opsi Demi mengajukan kasasi terhadap putusan PN Niaga Semarang akan ditempuh.

“Ini kan belum (pailit) ya, artinya akan Terdapat proses kasasi, dan kemudian kami Menyantap itu Bukan akan terjadi rasanya,” kata Menaker.

Menaker mencatat bahwa sejauh ini Bukan Terdapat laporan terjadi PHK terhadap karyawan Sritex. Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan monitoring, terutama di daerah Jawa Tengah.

Yassierli merinci sebanyak 162 pengawas ketenagakerjaan di Jawa Tengah Lalu melakukan komunikasi dan koordinasi dengan manajemen Sritex agar hak-hak para pegawai tetap terpenuhi.

Cek Artikel:  Kasus HIV di Kota Tasikmalaya mencapai 1.330 kasus, Dinas Kesehatan Perbanyak Skrining

Oleh karena itu, pemerintah juga meminta kepada karyawan Sritex Demi tetap tenang, karena sejumlah strategi penyelamatan perusahaan telah disiapkan, termasuk langkah hukum dan aksi korporasi.

“Saya concern pada hak-hak pekerja, bekerja tenang Gembira dan Sekalian hak mereka terpenuhi jadi Bukan boleh Tamat isu ini mengganggu mereka bekerja,” kata Menaker.

Mungkin Anda Menyukai