Presiden Jokowi Yang Diekspor Itu Sedimen, bukan Pasir Laut

Presiden Jokowi: Yang Diekspor Itu Sedimen, bukan Pasir Laut
Presiden Joko Widodo(MI)

Presiden Joko Widodo buka suara terkait kritik yang dilontarkan publik terhadap kebijakan pembukaan Kembali ekspor pasir laut setelah 20 tahun ditutup. Dia menekankan bahwa yang diekspor bukanlah pasir, melainkan sedimen.

“Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya. Yang dibuka itu adalah sedimen. Sedimen itu mengganggu alur jalannya kapal. Jadi, sekali lagi, bukan pasir laut. Kalau diterjemahkan pasir, beda loh ya. Sedimen itu beda. Meski wujudnya juga pasir, itu sedimen,” kata Jokowi usai meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center di Menara Biayareksa, Jakarta, Selasa (17/9).

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Mengertin 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.

Baca juga : Ekspor Pasir Laut Rusak Ekosistem dan Rugikan Nelayan, Pemerintah tidak Acuh

Revisi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 20 Mengertin 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Mengertin 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Mengertin 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Mengertin 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’.

Cek Artikel:  Penetapan DPT Musda HIPMI Pagilai Bermasalah

“Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Mengertin 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim.

Isy menegaskan bahwa ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Baca juga : Pengerukan Sedimen Laut Asal Mulakan Ikan Migrasi hingga Nusa Tenggelam

“Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” urainya.

Regulasi

Isy meyakini tujuan pengaturan ekspor pasir laut sejalan dengan PP Nomor 26 Mengertin 2023. Menurutnya, pengaturan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.

Cek Artikel:  DPR dan Pemerintah Setujui Belanja Negara Membengkak di RAPBN 2025

Baca juga : Partai Ummat: Pembukaan Kembali Ekspor Pasir Ancam Teritori NKRI 

Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Mengertin 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Mengertin 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.

Kepada dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Mengertin 2024. Ketentuanketentuan yang dimaksud adalah ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).

Baca juga : Susi Pudjiastuti Harap Jokowi Batalkan Izin Ekspor Pasir Laut

Agar dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Kekuatan dan Sumber Daya Mineral.

Cek Artikel:  Kemenperin Terima Audiensi Perprindo Bahas Restriksi Produk Impor

Selain itu, pelaku usaha dan eksportir wajib membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Setelah memenuhi persyaratan sebagai ET, pelaku usaha dan eksportir dapat melengkapi syarat untuk memperoleh PE. Syaratnya, yaitu wajib memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut dari KKP dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO).

Sedangkan, jenis pasir laut yang dilarang diekspor diatur dalam Permendag Nomor 20 Mengertin 2024.

Kedua Permendag diundangkan di Jakarta pada 29 Agustus 2024 dan akan berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. Diharapkan, pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini dengan sebaik-baiknya sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia.

“Ketentuan ekspor ini akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan,” tandasnya. (Z-11)

 

Mungkin Anda Menyukai