Liputanindo.id JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Mengertin 2023 soal Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan Koordinator Staf Spesifik Presiden Ari Dwipayana. Ia mengatakan keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Teken PP Soal THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara, Ini Daftar Komponennya
“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Mengertin 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Member KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Ari, dikutip dari laporan Antara, Jumat (29/12/2023).
Ari menyebutkan ada tiga pertimbangan utama dalam penerbitan keppres tersebut.
“Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023,” katanya.
Kedua, lanjutnya, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Ketiga adalah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Mengertin 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dari sisi etik, Majelis Sidang Kode Etik Dewas KPK telah menyatakan Firli Bahuri bersalah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berperkara di KPK.
Atas pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri.
Firli juga telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) tertanggal 22 Desember 2023.
Baca Juga:
Soal Zulkifli Hasan Sebut Dirinya Bergabung dengan PAN, Ini Kata Presiden Jokowi