Rapat Panja Badan Legislasi DPR RI (Baleg) dengan Menteri PANRB dan Menteri Hukum dan HAM terkait revisi UU Kementerian Negara, hari ini mencapai sebuah kesepakatan dimana setiap pembentukan kementerian akan sesuai kebijakan presiden memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antar kementerian.
Singkatnya, akan ada fleksibilitas dan tidak lagi ada batasan jumlah kementerian. Pimpinan Rapat Panja, Achmad Baidowi pada saat rapat menunjukkan bunyi pasal 6 di draf RUU Kementerian Negara bahwa “Loyalp urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2 dan ayat 3 tidak harus dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri.”
Yang kemudian diusulkan oleh tim ahli turunan tambahan sisipan pasal yang tadinya 6a, menjadi ayat 1 dan ayat 2. “Pemerintah?,” tanya Achmad kepada pemerintah yang kemudian disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. “Kalau itu saya setuju pak,” kata Andi Agtas.
Baca juga : DPR Jangan Asal Kebut Pembahasan Revisi UU Kementerian Negara
Sehingga pasal 6 berbunyi sebagai sebagai berikut. Pada Ayat 1, undang-undang eksisting norma yang lama. Ditambahkan kemudian ada penambahan ayat 2.
“Dalam hal tertentu pembentukan Kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan, atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3,” demikian bunyi pasalnya yang disetujui.
Selain itu, Baleg juga sepakat mengubah pasal 15. Sehingga konsekuensinya bila pada akhirnya ada penambahan atau pengurangan jumlah Kementerian, atau pengurangan jumlah kementerian akan sama-sama memungkinkan.
Baca juga : Baleg DPR Segera Paripurnakan Beleid RUU Kementerian Negara
“Wong angkanya tidak ditetapkan, jadi bisa nambah atau berkurang, maka konsekuensi teknisnya juga sama,” kata Achmad Baidowi.
Berkaca pada pengalaman yang lalu, ketika terjadi penggabungan Kementerian Lingkungan Hidup dengan Kementerian Kehutanan, yang karena tidak dipersiapkan sejak lama, maka pembentukan organisasi di dalamnya juga berlarut-larut, seperti pembentukan badan karantina.
“Belum lagi mitra kerjanya di DPR itu juga berlarut-larut. Kita jangan sampai mengulang kejadian yang waktu itu tidak efektif itu terulang pada pemerintahan yang akan datang. Kita niatnya untuk memperbaiki,” kata Achmad.
Baca juga : Revisi UU Kementerian Buat Unsur Profesional Semakin Minim
Sebelumnya Menkumham Supratman Andi Agtas juga berterima kasih atas usul dari Fraksi Gerindra yaitu Heri Gunawan, terkait dengan beberapa rumusan pasal.
“Tapi sebenarnya intinya bapak ibu kami berterima kasih karena kemungkinan terjadinya pemecahan, pemisahan, atau penggabungan bisa terjadi di pemerintahan yang akan datang,” kata Supratman.
Meski dia katakan ada satu kendala teknis yang agak kesulitan. Kalau kemudian mengubah setiap kali UU sektor yang menyantumkan kewenangan ataupun unsur dalam setiap lembaga Kementerian, yang menyebutkan Direktorat Jenderal atau semacam pejabat eselon 1, mereka berada di bawah Kementerian tertentu A, B dan C.
“Karena itu, usulan Pak Heri Gunawan dan teman-teman yang lain menurut saya itu intinya adalah di rumusan terakhir. Jadi kita berusaha untuk bagaimana kemudian kita mencabut semua UU, sepanjang ia mengatur menyangkut soal nomenklatur maupun susunan organisasi dari kemungkinan pemisahan atau penggabungan Kementerian. Kita belum tahu yang terjadi di akan datang,” kata Supratman. (Try/P-2)