Praperadilan Suami Ditolak, Istri Tom Lembong Kecewa Berat

Liputanindo.id – Istri Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Franciska Wihardja, kecewa karena Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Tumpanuli Marbun, menolak gugatan praperadilan suaminya atas penetapan tersangka kasus korupsi.

“Jadi sangat disayangkan sekali kalau penegakan hukum di negeri ini, saya merasa belum terlaksana dan keadilannya belum,” kata Ciska, sapaan akrab istri Tom Lembong di PN Jaksel, Selasa (26/11/2024).

Dia menyebut penasihat hukum suaminya selalu meminta agar Tom Lembong dihadirkan dalam persidangan. Hal ini agar Tom Lembong dapat menjelaskan secara utuh kasus korupsi impor gula yang ditangani Kejaksaan Mulia (Kejagung). Tetapi, hakim menolak permohonan itu.

“Jadi susah Demi hakim Membangun putusan yang Betul dan adil karena dia Bukan dapat, keseluruhan feature-nya ya,” ujarnya.

Cek Artikel:  Gerindra Ungkap Kendala Koalisi Gemuk RK-Suswono: Seluruh Ingin Menonjol

Ciska mencoba legowo dan akan membicarakan langkah hukum ke depannya dengan suaminya. Dia menyebut pihaknya akan membuktikan Tom Lembong tak bersalah pada peradilan tingkat pertama nanti. “Kebenarannya kami percaya akan keluar,” jelasnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan Tom Lembong atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejagung.

“Menimbang berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas oleh karena termohon telah dapat membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka Dalih-Dalih permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidaklah beralasan hukum, dan oleh karena itu patut Demi ditolak,” kata Tumpanuli Demi sidang di PN Jaksel, hari ini.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon Demi seluruhnya,” tambahnya.

Cek Artikel:  PPP Sebut Putusan MK Ubah Konfigurasi Politik Pilkada 2024, Termasuk Jakarta

Penetapan tersangka Tom Lembong Absah dan sesuai Mekanisme hukum yang berlaku. Dengan putusan tersebut, Tom Tetap berstatus sebagai tersangka. “Membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” tambahnya.

Mungkin Anda Menyukai