Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Pengacara Minta Kapolda-Dirreskrimum Polda Jabar Dicopot

Liputanindo.id – Pengacara Pegi Setiawan, Iswandi Marwan meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mencopot Kapolda Jabar, Irjen Akhmad Wiyagus. Selain Kapolda, dia juga meminta agar Kombes Surawan dicopot dari jabatannya sebagai Dirreskrimum Polda Jabar.

Pencopotan ini sebagai bentuk tanggung jawab atas kesalahan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 silam.

“Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirreskrimsus bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaanku kepada Kapolri. Termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot,” kata Iswandi Demi dihubungi, Senin (8/7/2024).

Iswandi menyebut Polda Jabar melanggar hak asasi Sosok Pegi Setiawan dan melakukan penyelewengan kekuasaan. Dikabulkannya putusan praperadilan Pegi menurutnya Dapat dijadikan pelajaran Buat Polda Jabar agar Kagak sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.

Cek Artikel:  Viral Anak Buaya Tertembak Senapan Punya Anggota Pencari Ikan di Sungai Trenggalek, Peliharaan?

“Ini pelajaran buat orang polda. Biar orang polda nggak sewenang-wenang Kembali terhadap perkara ini. Bukan Buat orang polda aja, Buat seluruh penyidik jangan sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan. Ini pelajaran bagi mereka,” tegasnya.

Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan pada sidang Senin hari ini.

“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM Rontok 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan Kagak Absah dan batal demi hukum,” kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman Demi sidang hari ini.

Polda Jabar pun menegaskan akan Taat dengan hukum usai hakim mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Polisi akan segera membebaskan Pegi Setiawan.

Cek Artikel:  Petani Tembakau Merapi Boyolali Bubarkan Paguyuban Tengkulak

“Penyidik Niscaya akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan oleh Pak Hakim. Kita tetap Taat hukum. Iya insya Allah (Pegi akan dibebaskan),” kata Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani.

Perihal Bilaman Pegi akan dibebaskan, Nurhadi belum memberi jawaban secara Niscaya. Dia hanya menyebut penyidik akan secepatnya menjalani perintah hakim.

“Nanti kita akan koordinasi dengan penyidik. Nanti penyidik yang menentukan,” tambahnya.

Mungkin Anda Menyukai