Pramono tak Paham Nilai Rapor Minimal 70 Jadi Syarat KJP

Pramono tak Tahu Nilai Rapor Minimal 70 Jadi Syarat KJP
Gubernur DKI Jakarta terpilih Pramono Anung (kiri).(MI/M Farhan Zhuhri)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta tengah rutin mengadakan rapat dengan tim transisi Pramono-Rano jelang pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2025-2030. 

Adapun salah satu yang dibahas yakni membuka opsi penambahan syarat penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Hasilnya, Terdapat rencana penambahan syarat dalam mendapatkan KJP plus yakni, Mempunyai nilai rapor minimal 70. 

Tetapi, Gubernur terpilih DKI Jakarta Pramono Anung mengaku belum mengetahui hal tersebut.

“Mengenai syarat nilai 70 saya Bukan mengetahui. Saya baru dengar pertama kali,” kata Pramono Demi mengunjungi Balai Kota DKI Jakarta kemarin, Selasa (4/2).

Ia mengatakan, sejak masa kampanye Pilkada 2024, pihaknya kerap menerima keluhan masyarakat terkait KJP. Menurutnya, Kaum yang meminta anaknya diberi Sokongan pendidikan tersebut karena berasal dari keluarga Bukan Pandai. 

Cek Artikel:  Ahok Hadir Demi Anies Absen di Acara Kampanye Akbar Pramono-Rano Karno

Sehingga, Pramono berjanji akan memudahkan penyaluran KJP Plus bagi Kaum yang berhak menerimanya Demi menjabat Gubernur DKI Jakarta kelak.

“Selama ini kami, Lalu terang, Bukan mempersulit yang Terdapat. KJP yang kemarin, katakanlah kondisi saya Bukan Paham. Saya semangatnya KJP ini seperti era sebelumnya. Ini diminta oleh masyarakat ketika saya keliling ke tempat-tempat,” ungkap Pramono.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko dalam rapat kerja Berbarengan Komisi E DPRD DKI Jakarta mengungkap penambahan syarat nilai rapor minimal 70 Kepada penerima KJP.

“Salah satu kriteria yang Spesifik sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor. Rata-rata rapor ini sekurang-kurangnya paling rendah 70 dalam 2 semester berturut-turut,” kata Sarjoko di Gedung DKI Jakarta, Senin, 3 Februari.

Cek Artikel:  Janji Ridwan Kamil Apabila Terpilih Jadi Gubernur DKI: Kaum Eks Kampung Bayam Punya Rumah

Wacana ini berasal dari hasil rapat jajaran Pemprov DKI dengan tim transisi Pramono Anung-Rano Karno. Tetapi, Demi mendengar wacana tersebut, sejumlah Member DPRD menyatakan penolakannya. 

Sehingga, Sarjoko mengaku akan kembali mendiskusikan rencana penambahan syarat pemegang KJP tersebut dengan tim transisi Pramono-Rano.

“Terkait dengan parameter nilai ini sekali Tengah memang masukan dari tim transisi. oleh karena itu, manakala ini perlu tinjau kembali, tentu akan kami diskusikan kembali,” sebut dia. (Far/I-2) 

Mungkin Anda Menyukai