GUBERNUR Jakarta terpilih Pramono Anung merespon mundurnya jadwal pelantikan kepada daerah yang Enggak Mempunyai sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi dalam Pilkada 2024. Pelantikan awalnya direncanakan diselenggarakan pada Kamis, 6 Februari 2025.
Pramono mengatakan dirinya akan mengikuti keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. “Saya ini sebagai pemerintah Jakarta harus tunduk, taat, Taat terhadap pada pemerintah pusat,” kata Pramono di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Jumat (31/1).
Mantan Menteri Sekretaris Kabinet (Seskab) ini memahami pemerintah pusat Mempunyai wewenang atas pemerintah daerah. Termasuk kewenangan pelantikan kepala daerah.
“Termasuk ngelantik aja dilakukan sepenuhnya kewengan oleh pemerintah pusat. Mau Ketika pun (dilantik) saya monggo,” lanjut Pramono.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan pelantikan kepala daerah yang Enggak bersengketa di Mahkamah Konstitusi batal dilakukan pada 6 Februari 2025.
Keputusan Buat membatalkan pelantikan diambil sebagai respons atas putusan sela MK. Adapun MK berencana membacakan putusan dismissal Buat 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 dipercepat oleh MK dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025. Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah nonsengketa yang semula dijadwal pada 6 Februari 2025 akan diundur Buat menunggu hasil putusan dismissal.
Tito belum Dapat menetapkan Ketika kepala daerah yang batal dilantik akan diambil sumpahnya. “Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan Tengah setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti Mau Mengerti ketegasan berapa lelet, berapa lelet KPU, berapa lelet MK Dapat mengunggah (hasil putusan dismissal),” tuturnya. (P-5)