Pramono-Rano Apresiasi Keputusan Paslon Lain tak Gugat ke MK

Pramono-Rano Apresiasi Keputusan Paslon Lain tak Gugat ke MK
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno.(MGN)

JURU bicara tim pemenangan Pramono-Rano Aris Setyawan Yodi mengatakan pihaknya meghargai keputusan yang diambil oleh Kekasih calon (Paslon) Ridwan-Kamil Suswono dan Bakti Kun – Kun Wardana yang Bukan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengatakan dengan Bukan mengajukan gugatan ke MK artinya paslon lain sudah menerima hasil pemilu yang Terdapat.

“Artinya memang menerima hasil dari Pilkada Jakarta yang diselenggarakan oleh KPU dan diawasi Bawaslu dan hasilnya kita ketahui Berbarengan Mas Pram-Bang Doel menang satu putaran,” ucap Aris dikitip Kamis (12/12).

Lebih lanjut Aris menjelaskan dapat dipastikan bahwa Komisi Pemilihan Standar (KPU) Jakarta akan mengunumkan kemenangan Paslon Pramono-Rano. Hal ini juga berdampak postif karena dengan satu putaran pemerintah yang baru dapat segera berjalan.

Cek Artikel:  Pramono-Rano Tolak Proyek Mercusuar demi Penduduk Jakarta

“Mas Pram-Bang Doel akan lebih Pusat perhatian gaspol Demi merencanakan sekaligus merancang program prioritas pada 100 hari kerja Demi 5 tahun ke depan,” ucap Aris. 

Tunggu MK

KPU DKI Jakarta menyatakan baru akan mengumumkan pemenang Pilkada Jakarta 2024 paling lelet tiga hari setelah MK memberitahukan permohonan perselisihan hasil pemilihan yang tertuang di dalam Kitab registrasi perkara konstitusi (BRPK).

“Paling lelet tiga hari setelah MK secara Formal memberitahukan permohonan yang teregistrasi di dalam BRPK kepada KPU, maka tahapan berikutnya KPU DKI akan menetapkan Kekasih Gubernur-Wakil Gubernur terpilih Pilkada 2024,” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, Demi dihubungi di Jakarta, Kamis (12/12).

Dia mengatakan hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Perolehan Bunyi dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Cek Artikel:  ICW Rata-Rata Paslon Pilgub Terima Sumbangan Kampanye Rp3,8 Miliar, Disinyalir Marak Aliran Anggaran Gelap

Pada pasal 57 dijelaskan bahwa penetapan Kekasih calon terpilih dilakukan dengan ketentuan yakni Bukan terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lelet tiga hari setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam Kitab registrasi perkara konstitusi; atau terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lelet tiga hari setelah putusan MK dibacakan.

Adapun, dituturkan Fahmi, pengumuman BRPK kepada KPU diagendakan pada 19-20 Desember 2024. “Paling lelet tiga hari setelah itu baru akan kita umumkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024,” tutur dia.

Cek Artikel:  Puji Baju Sekolah Gratis Prabowo, Ahmad Ali Disoraki Pendukung Musuh

Sementara itu, berdasarkan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 permohonan sengketa pilkada diajukan paling lelet tiga hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.

KPU Provinsi DKI Jakarta diketahui menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Minggu (8/12). Oleh karena itu, batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta ke MK Merukapan Rabu (11/12) pukul 23.59.

Tetapi, berdasarkan pantauan ANTARA di Gedung I MK, Jakarta, Kamis Awal hari, Kekasih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil-Suswono maupun Kekasih calon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana Bukan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 ke MK.

Begitu pula dengan pantauan di laman web Formal MK, Bukan Terdapat gugatan yang tercatat atas nama kedua Kekasih calon tersebut.

(Joy/Ant/I-2)

 

Mungkin Anda Menyukai