
PEMERINTAH Provinisi DKI Jakarta Formal menerapkan aturan wajib menggunakan transportasi Biasa setiap hari Rabu bagi seluruh ASN hari ini.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Satpol PP Buat mengawasi pegawai yang ketahuan menggunakan kendaraan pribadi Buat berangkat kerja.
“Di kantor saya juga minta kepada Satpol PP Buat kontrol siapa yang naik kendaraan pribadi. Jadi saya Biasa bekerja berlapis-lapis, saya Mengerti itu,” kata Pramono, Rabu (30/4).
“Jadi kalau mereka nggak Taat Niscaya mereka akan kesulitan sendiri. Kenapa kesulitan? Karena kami Enggak menyiapkan transportasi Biasa buat mereka,” ujar Pramono.
Tak hanya itu, mereka juga bakal kesulitan karena tak Terdapat tempat parkir di Balai Kota.
“Parkirnya kan kita Enggak siapkan di kantor,” ucap Pramono.
Oleh karenanya, Pramono memastikan pegawai yang tak menaati aturan tersebut Niscaya akan ketahuan.
“Kalau dia naik kendaraan pribadi Niscaya ketahuan,” tandasnya. (P-4)

