Pramono ASN Langgar Embargo Poligami Pandai Dipecat

Pramono: ASN Langgar Larangan Poligami Bisa Dipecat
Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung .(Dok. Humas Setkab)

GUBERNUR Jakarta terpilih Pramono Anung mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) Jakarta jangan pernah berpikir Pandai berpoligami selama era kepemimpinan dirinya Serempak Wakil Gubernur Jakarta terpilih Rano Karno.

Penegasan itu disampaikannya usai menerima gelar kehormatan ‘Abang’ dan pin kuku Harimau dari Majelis Kaum Betawi di di Pondok Pesantren Putra Al Hamid Putra, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (1/2).

Hal ini dipertegas dengan pernyataan Pramono yang merupakan penganut monogami. “Saya penganut monogami dan bagi saya ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan poligami di era saya,” kata Pramono.

Pramono mempersilahkan Kalau Eksis yang berniat poligami, asalkan bukan ASN yang bekerja di Jakarta selama kepemimpinannya. “Jadi, saya sampaikan terbuka, belum jadi gubernur saja sudah menyampaikan terbuka, saya penganut monogami. Yang lain monggo berpoligami, tetapi Enggak ASN,” ujar Pramono.

Cek Artikel:  Polisi Selidiki Intervensi Benda yang Menyerupai Granat di Bekasi

Selain itu, Pramono juga menyampaikan bahwa nantinya para ASN yang melanggar Embargo tersebut ini Pandai dipecat. Tak hanya ASN, Rano Karno (Bang Doel) dan Pramono juga dilarang Demi berpoligami. “Ya gak diizinkan. Kalau gak diizinkan, dilanggar kan dipecat. Bang Doel juga gak saya izinkan,”  kata Pramono.

“Sudahlah pokoknya saya penganut monogami dan saya akan merealisasikan dalam kehidupan sehari-hari di Kantor Gubernur Jakarta. Kalau tempat lain monggo, silakan aja. Ini bagi ASN.”

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata Langkah pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi aparatur sipil negara (ASN).

Cek Artikel:  TransJakarta Luncurkan Aplikasi Demi Melacak Posisi Bus secara Real Time

Kebijakan tersebut bertujuan memberikan Panduan hukum yang Terang bagi ASN dalam menjalani kehidupan pribadi mereka, terutama terkait pernikahan dan perceraian.

Salah satu poin Krusial yang diatur dalam Pergub ini adalah syarat bagi ASN pria yang Ingin Mempunyai lebih dari satu istri Demi mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.

Mekanisme ini bertujuan Demi memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah melalui proses pertimbangan yang matang. (Ant/J-2)

 

Mungkin Anda Menyukai