GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan langsung menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari. Ia meminta, pihak tersebut bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
“Siapapun (pelakunya) nanti kalau saya jadi gubernur, saya minta bertanggung jawab Demi menanam kembali mangrove di tempat itu,” kata Pramono usai menanam mangrove di Kawasan Hutan Lindung Angke Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (5/2).
Menutnya, keberadaan mangrove di Jakarta, khususnya pada kawasan pesisir utara Mempunyai peran yang sangat Krusial. Ancaman Jakarta tenggelam karena penurunan muka tanah, mangrove Bisa menahan Erosi hingga banjir pesisir.
Sehingga, pembabatan mangrove dan pengerukan pasir di perairan Pulau Pari oleh PT CPS Demi kepentingan usahanya di Pulau Biawak Kagak dapat dibenarkan. Karena, hal ini telah menyebabkan Pulau Pari terkena Erosi bahkan banjir.
“Penurunan permukaan tanah di Jakarta ini Sekeliling kurang lebih 5cm per tahun. Erosi terjadi di pantai utara, apa yang terjadi di Pulau Pari, tetapi kan di sana juga ditanam mangrove, kemudian mengalami kerusakan. Ini dampaknya besar bagi pulau tersebut,” urai Pramono.
“Saya serius Demi lebih mengembangkan Giant Sea Wall-nya tetap, tapi di atasnya Eksis mangrove. Maka saya menyebutnya menjadi Giant Mangrove Wall. Kenapa itu harus dilakukan? Karena memang mau Kagak mau, suka Kagak suka, kita yang membutuhkan mangrove,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kaum Pulau Pari, Kepulauan Seribu telah menyatakan penolakan atas pengerukan pasir laut Demi pengembangan fasilitas pariwisata oleh swasta pada perairan dangkal di Gugusan Pulau Pari. Kaum mengkhawatirkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari proyek tersebut.
Kasus ini akhirnya mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pengerukan pasir laut di perairan Pulau Pari merupakan tindakan ilegal. Kementerian LH akan mengambil tindakan tegas terkait hal itu.
“Pengerukan pasir laut tanpa izin di Pulau Pari adalah tindakan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem laut dan menimbulkan Akibat sosial-ekonomi. Kami akan bertindak tegas Demi memastikan pembangunan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata Hanif, beberapa waktu Lewat.
Dia mengatakan sudah menugaskan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Irjen Pol Rizal Irawan Demi melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) di Posisi pada 21-23 Januari 2025.
Langkah itu, kemudian dilanjutkan dengan langkah penyegelan aktivitas pembangunan yang dilakukan di Pulau Pari hari ini oleh Deputi Gakkum KLH, disaksikan langsung oleh Menteri LH Hanif.
Aktivitas pengerukan tersebut diduga dilakukan Demi reklamasi resor wisata tanpa dilengkapi Perizinan Berusaha, Persetujuan Lingkungan, Arsip Lingkungan, maupun Persetujuan Teknis Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Far/M-3)