PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Pramono Anung dari Sekretaris Kabinet (Seskab) pada 2 September 2024. Dalam surat itu, Pramono memohon untuk mengundurkan diri pada 22 September 2024.
“Maka Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sebagai Seskab akan ditandatangani oleh Bapak Presiden menyesuaikan dengan permohonan dari Bapak Pramono Anung,” ujar Koordinator Staf Spesifik Presiden Ari Dwipayana, saat dikonfirmasi, Jumat (6/9).
Ari memastikan Presiden akan menyetujui setiap menteri dan pejabat yang hendak mengundurkan diri. Presiden menghargai keputusan politik dari jajarannya.
Baca juga :Â Tanggapi Jokowi, Pramono: Saya sudah Berkali-kali Ingin Mundur
“Beliau menghormati hak politik dari para menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku belum menadatangani surat pengunduran diri Pramono. Tetapi, ia tak mengungkap alasannya.
“Pramono) sudah juga (ajukan surat mundur), tapi belum saya tandatangani,” kata Presiden di Sidoarjo, Jawa Timur.
Diketahui, Pramono maju sebagai bakal calon gubernur (bacagub) DKI Jakarta. Komisi Pemiliham Lumrah (KPU) DKI Jakarta dijadwalkan bakal menetapkan calon gubernur dan calon wakil gubernur pada 22 September 2024.
Selanjutnya, cagub dan cawagub bakal berkampanye pada 25 September sampai 23 November 2024. Pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024. (P-5)