Prabowo Formal copot Silmy Karim sebagai Wamen Imipas

Prabowo resmi copot Silmy Karim sebagai Wamen Imipas

Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto Formal mencopot Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) di Jakarta, Kamis, buntut dari penetapan tersangka Silmy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi.

“Kami sampaikan bahwa pada sore hari ini, Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian (Silmy sebagai Wamen Imipas, red.),” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menjawab pertanyaan wartawan Demi ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis malam.

Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo Hadi juga menyampaikan apresiasi pemerintah kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja keras memerangi korupsi.

“Izinkan kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat hukum Bagus Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang Lanjut bekerja keras luar Lumrah Kepada memerangi tindak pidana korupsi,” ujar Prasetyo.

Pras, sapaan Terkenal Prasetyo, Demi ditanya mengenai pengganti Silmy, menjawab Demi ini Presiden belum menetapkan penggantinya.

“Kepada sementara belum diputuskan mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut karena tugas keseharian Lagi Dapat dijalankan tentunya oleh Bapak Menteri,” kata Prasetyo Hadi.

Dalam kesempatan yang sama, Pras menekankan pihaknya juga telah berkoordinasi langsung dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto agar insiden penangkapan Silmy Bukan mengganggu pelayanan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Penduduk negara asing di Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terjadi selama kurun waktu 2022–2026.

“Tempus (waktu terjadinya perkara, red.) kejadian pada 2022 Tamat dengan 2026,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Dengan demikian, Setyo mengatakan kasus tersebut terjadi pada Demi Ditjen Imigrasi Lagi berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Orang, yang kemudian berpindah pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Sebelumnya, KPK mulanya pada 3 Juni 2026, mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Spesifik Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026.