Prabowo Endorse Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Istana: Beliau Kan Ketum Partai

Liputanindo.id – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, Tak Terdapat aturan yang melarang presiden mendukung Kekasih calon kepala daerah di pemilihan kepala daerah (pilkada). Dia juga menyinggung status Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Lazim Partai Gerindra.

Hal itu merespons dukungan Prabowo kepada Kekasih Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

“Tak Terdapat aturan yang melarang Pak Prabowo mengendorse calon. Pak Prabowo adalah ketua Lazim partai,” kata Hasan kepada wartawan, Minggu (10/11/2024).

Menurutnya, sebagai ketua Lazim partai politik, wajar apabila mendukung Kekasih calon tertentu. Asal Mula, ketua Lazim partai lah yang memberikan rekomendasi seseorang Pandai maju di Pilkada 2024.

Cek Artikel:  Ngeri, Santri di Lamongan Ikat dan Banting Kawannya hingga Pendarahan Tanpa Argumen Terang

“Sebagai ketua Lazim partai, beliau menandatangani rekomendasi Buat mengusung calon-calon kepala daerah. Berarti beliau mendukung calon tertentu,” kata Hasan.

Selain itu, calon yang diendorse Prabowo merupakan Kekasih calon yang diusung oleh Partai Gerindra.

Diketahui, Ahmad Luthfi-Taj Yasin merupakan Kekasih cagub-cawagub di Pilgub Jateng 2024 yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM), termasuk Partai Gerindra.

“Calon yang direkomendasikan oleh Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukunng oleh beliau,” kata Hasan.

Prihal isu netralitas yang dipertanyakan publik pasca video dukungan Prabowo kepada Ahmad Luthfi-Taj Yasin beredar, Hasan menegaskan bahwa presiden maupun menteri diperbolehkan mendukung bahkan berkampanye di Pilkada 2024.

Aturan terkait netralitas hanya ditujukan kepada TNI-Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Cek Artikel:  Wakil Ketua DPR Harap Pimpinan KPK Terpilih Lebih Transparan

“Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri, terutama yang berasal dari partai politik juga boleh mengendorse calon, bahkan boleh  berkampanye,” ucapnya.

Dia mengatakan, presiden maupun para menteri juga diperbolehkan mengkampanyekan Kekasih calon tertentu di Pilkada 2024. Dengan catatan Tak menggunakan fasilitas negara.

Selain itu, pejabat negera, seperti menteri, apabila hendak mengkampanyekan Kekasih calon kepala daerah tertentu harus mengajukan cuti dan dilakukan di luar hari kerja.

“Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan Tak menyalahgunakan fasilitas jabatan Buat berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti,” kata Hasan.

Sebelumnya, Cagub Jateng nomor urut 2, Ahmad Luthfi mengunggah video dukungan Prabowo terhadap dirinya di Pilgub Jateng 2024 melalui akun Instagram pribadinya.

Cek Artikel:  Ketua RW Diduga Pukul Anak SD di Gowa Sulsel, Orang Sepuh Lapor Polisi, Disuruh Damai

Dalam video tersebut, Prabowo meminta Kaum Jawa Tengah Buat memilih paslon yang diusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM di Pilkada Jawa Tengah.

“Saya Minta Kaum Jawa Tengah berikan suaramu Buat Ahmad Luthfi-Taj Yasin,” kata Prabowo lewat video yang diunggah @luthfiyasinofficial, dikutip Sabtu, 9 November 2024.

Prabowo juga bilang, pengalaman Ahmad Luthfi di kepolisian menunjukkan pengabdiannya di Jawa Tengah, begitu pula dengan Taj Yasin.

Prabowo juga menganggap, komunikasi yang Bagus antara pusat dan daerah akan Bagus kalau Ahmad Luthfi-Taj Yasin memimpin Jawa Tengah.

Mungkin Anda Menyukai