Prabowo Diharapkan Rombak Ulang Susunan Anggaran Pendidikan

Prabowo Diharapkan Rombak Ulang Susunan Anggaran Pendidikan
Sejumlah siswa menggunakan teknologi virtual reality (VR) saat mengikuti kegiatan belajar mengajar(Antara)

KOORDINATOR Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim berharap pemerintahan baru nantinya dapat melakukan redesain terhadap anggaran pendidikan yang saat ini menurutnya tidak sesuai dengan amanah konstitusi.

“Kami berharap pemerintah Prabowo ke depan melakukan redesain atau reformulasi anggaran pendidikan sebagaimana perintah konstitusi atau Undang-Undang No. 20 Mengertin 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),” ungkapnya kepada Media Indonesia, Sabtu (14/9).

Perlu diketahui mengacu pada UU Sisdiknas khususnya pasal 49 ayat 1, disebutkan bahwa alokasi pendidikan minimal 20% dari APBN itu tidak masuk di dalamnya biaya pendidikan kedinasan atau sekolah kedinasan.

Baca juga : Dibayangi Bagi-Bagi Kursi, Rencana Kabinet Zaken Prabowo Disebut Sulit Terwujud

Cek Artikel:  Menteri LH Akan Bentuk 10 BPLH di Tingkat Regional

“Ini yang kami lihat pemerintah selama ini justru melanggar UU Sisdiknas. Kalau kita lihat postur anggaran APBN kita untuk pendidikan yang didalamnya ada alokasi untuk sekolah kedinaaan itu mencapai angka Rp32,85 triliun. Ini tidak dikelola Kemendikbud-Ristek atau Kemenag. Tapi tersebar di semua kementerian dan lembaga,” kata Satriwan.

“Misalnya Kemenhub punya sekolah tinggi perhubungan, Kemenkumham mereka punya sekolah tinggi hukum untuk penyiapan imigrasi dan seterusnya,” sambungnya.

Menurutnya, anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN tersebut jika dilihat angkanya di 2024 mencapai Rp665 triliun bahkan pada 2025 naik menjadi Rp722 triliun.

Baca juga : Perubahan Alokasi Anggaran Pendidikan akan Memicu Penurunan Kualitas dan Layanan Pendidikan

Cek Artikel:  Ramalan Zodiak Aries Hari ini Turunkan Ego dan Mengalah Demi Kekasih

“Demi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) itu ternyata alokasinya hanya Rp7 triliun. Ini kan sangat ironi. Jadi PTN yang jumlahnya mungkin sudah ratusan ini anggarannya hanya Rp7 triliun dan mesti ada reformulasi atau redesain agar anggaran pendidikan yang 20% itu hanya dikelola oleh Kemendikbud-Ristek dan Kemenag. Bukan disebar bahkan dipecah-pecah lagi ke dalam dana desa yang justru angkanya terbesar. Kemudian untuk sekolah kedinasan,” ujar Satriwan.

Satriwan menegaskan bahwa untuk sekolah kedinasan, sebetulnya anggarannya dapat dimasukan dalam anggaran kementerian terkait. Misalnya Kementerian Pertanian memiliki sekolah kedinasan, anggarannya dapay dialokasikan dari anggaran Kementan.

“Kemenkeu juga punya STAN kan, Kemendagri punya IPDN, itu anggarannya mestinya diambil dari anggaran kementerian masing-masing dan tidak diambil dari anggaran pendidikan yang 20%. Jadi kami berharap ke depan ada pembenahan termasuk dana desa,” tandasnya. (Z-8)

Cek Artikel:  Busana Karya Siswa SMK Siap Mendunia Berkat Upskilling dan Reskilling

Mungkin Anda Menyukai