Liputanindo.id – Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menegaskan video dukungan Prabowo Subianto kepada salah satu Kekasih calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan selama hari libur. Dukungan itu juga diberikan karena peran Prabowo sebagai ketua Standar partai politik.
Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari mengatakan Prabowo merupakan tokoh politik, yakni Ketum Partai Gerindra, sehingga Kagak Terdapat aturan yang dilanggar apabila memberikan dukungan kepada salah satu Kekasih calon di pilkada.
“Pak Prabowo merupakan tokoh politik, beliau memberikan dukungan kepada calon-calon di Pilkada sebagai Ketum Partai Gerindra,” ujar Qodari, dikutip Antara, Selasa (12/11/2024).
Meskipun Prabowo mendukung Kekasih calon di pilkada sebagai presiden dan bukan ketum parpol, ia menuturkan Kagak Terdapat aturan dalam Undang-Undang Pemilihan Standar (Pemilu) yang dilanggar bila presiden ikut dalam kegiatan kampanye.
Qodari menjelaskan Embargo mendukung Kekasih calon dalam pilkada hanya ditujukan pada aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Tetapi dukungan dalam kampanye pun Pandai diberikan para aparatur apabila pada hari libur atau Demi sudah mengajukan cuti.
“Jadi kalau libur atau cuti boleh saja ikut mendukung di pilkada dan setahu saya Pak Prabowo Demi itu memberi dukungan kepada paslon di hari Minggu,” jelasnya.
Lewat, kata Qodri, Sekalian calon bupati, wali kota, maupun gubernur di Indonesia yang mengikuti pilkada memang telah mendapatkan dukungan politik dari Prabowo karena Demi mengajukan paslon di pilkada, Prabowo menandatangani surat dukungan sebagai ketua partai.
“Dukungan ini saya kira konteksnya lebih kepada Pak Prabowo punya pendukung dan beliau berharap pendukungnya memberikan dukungan kepada calon yang beliau dukung,” tutur Qodari.
Sebelumnya, Minggu (10/11), Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan ketentuan bahwa Presiden Prabowo Subianto diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye politik dalam hal ini terkait pilkada asal Kagak menggunakan fasilitas negara Demi pelaksanaannya.
“Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan Kagak menyalahgunakan fasilitas jabatan Kepada berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti,” kata Hasan dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta.
Tentunya sebagai ketua Standar partai, menurut Hasan, posisi Prabowo Jernih mendukung calon-calon kepala daerah yang direkomendasikan-nya Kepada maju dalam kontestasi politik.

