Liputanindo.id – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melempar bola panas kepada kepala daerah soal wacana pemecatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dia bilang jalan tersebut, sebagai langkah efisiensi, merupakan pilihan terakhir kalau kepala daerah sudah tak Dapat Kembali berkreasi mencari pemasukan.
Itu sesuai Pasal 146 ayat (3) dalam Undang-Undang Interaksi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang memungkinkan adanya penyesuaian, Tetapi penyesuaian itu merupakan solusi terakhir.
Sebelum langkah itu diambil, Tito bilang Kemendagri akan memantau kemampuan pemerintah daerah terlebih dahulu dan Mendagri juga akan menurunkan tim ke daerah-daerah.
“Jangan mengharapkan solusi-solusi yang terakhir ini. Jangan dulu arahnya ke sana sebelum berusaha. Kita juga Ingin lihat kepala daerah yang hebat siapa. Eksis kepala daerah yang mungkin langsung menyerah begitu saja. Ya biarkan rakyatnya, kenapa pilih dia, enggak kreatif,” kata Tito, Begitu ditemui usai rapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).
Keesokan harinya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini mengaku PPPK tak boleh dipecat Kalau kontraknya belum berakhir, merespons pertanyaan Personil Komisi II DPR terkait isu pemerintah daerah akan memberhentikan PPPK karena keterbatasan anggaran.
“Begitu dia menjadi ASN, ya, kita harus melindungi ASN itu,” ucap Rini pada rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin.
Wacana ini mencuat menyusul pemberlakuan skema belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada Januari 2027. Katanya Kembali., dasar pengangkatan PPPK adalah demi keberlangsungan layanan publik. Instansi pemerintah juga telah menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) ketika mengangkat PPPK.
Mengenai skema belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Interaksi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta pemotongan Biaya transfer ke daerah (TKD), Rini mengakui memang perlu penyesuaian.
Rini mengatakan pihaknya akan membahas intensif dengan Menteri Dalam Negeri, mengingat Pasal 146 ayat (3) UU HKPD memungkinkan adanya penyesuaian persentase belanja pegawai daerah berdasarkan keputusan menteri.
“Apakah nanti, saya Kagak Mengerti, UU HKPD jangka waktunya diperpanjang atau apakah Eksis intervensi-intervensi lain,” ucap Rini.
