PPP Sebut Putusan MK Ubah Konfigurasi Politik Pilkada 2024, Termasuk Jakarta

Liputanindo.id – Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat partai politik mencalonkan kepala daerah secara Mekanis mengubah konfigurasi politik Pilkada Serentak 2024.

Menurutnya, MK berhasil Membikin kejutan yang mengagetkan jelang pendaftaran Kekasih calon kepala daerah. Momen yang sama pernah terjadi Ketika Pilpres 2024 Lampau.

“Meskipun ini cukup mengagetkan karena dalam waktu yang cukup singkat menuju pendafaran, setidak ya akan berpengaruh terhadap konfigurasi pengusungan calon di sejumlah daerah,” kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Dia tak menampik, perubahan konfigurasi juga berdampak pada Pilgub Jakarta 2024. Asal Mula, Jakarta Tetap menjadi magnet politik dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.

“Ya tentunya putusan ini mengejutkan Sekalian pihak, Enggak hanya Pilkada DKI. Pilkada ini karena Pilkada DKJ, Pilkada Daerah Spesifik Jakarta. Pilkada DKJ itu menentukan karena menjadi pusat dari segala pemberitaan, segala aktivitas di Indonesia,” kata Awiek.

Cek Artikel:  Jokowi Lempar Bola ke Prabowo Soal Penandatanganan Keppres Pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN

PPP, kata Awiek, juga akan menggelar rapat internal Buat menindaklanjuti putusan MK, serta memetakan ulang dukungan di daerah-daerah, termasuk Jakarta.

Diketahui, PPP baru saja mendeklarasikan dukungan kepada Ridwan Kamil-Suswono sebagai bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur di Pilgub Jakarta 2024. Partai berlambang Ka’bah itu merapat Serempak Koalisi Indonesia Maju (KIM).

“Ya sejauh ini PPP belum melakukan rapat, pastinya sebentar Kembali malam ini atau besok akan kami tindak lanjuti dalam rapat internal Buat menyikapi putusan MK ini. Dampaknya kalau diberlakukan di 2024 itu dampaknya seperti apa,” kata Awiek.

“Makanya nanti kami dalam rapat di DPP akan mengkalkulasi kembali, plus minusnya terhadap keputusan yang sudah dibuat dan juga terhadap keputusan MK yang terbaru,” imbuhnya.

Cek Artikel:  Dedi Mulyadi Ungkap Calon Pendampingnya di Pilgub Jabar: Cowok Inisial R

Tetapi dia enggan mengomentari sikap partai politik lainnya seperti PKB dan NasDem terkait dukungan terhadap Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024.

Hanya saja, putusan MK membuka Kesempatan konstelasi politik, terlebih di Pilgub Jakarta berubah.

“Kami Enggak Pandai mengomentari sikap partai politik yang lain, tapi yang Jernih putusan MK itu sudah mengubah konstelasi dengan sendirinya. Orang yang awalnya Enggak Pandai mencalon lewat kursi, Rupanya lewat Bunyi Pandai mencalon gitu kan. Itu kan sudah mengubah dengan sendirinya. Tetapi kalau sikap partai politik itu kembali kepada sikap otonom masing-masing partai,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai yang Enggak punya kursi DPRD atau gabungan partai politik peserta Pemilu, Pandai mengajukan calon kepala daerah.

Cek Artikel:  Ketua KPU Sebut Kemenangan Kotak Nihil Tak Wakili Semangat Pilkada

Putusan itu dikabulkan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Kini sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora akhirnya terwujud.

Dalam video pembacaan putusan, Hakim mengabulkan sebagian gugatan kedua partai itu terhadap UU Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.

Salah satunya, dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan Kekasih calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan Bunyi Absah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku Buat Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Mungkin Anda Menyukai