Ilustrasi grafis PPN. Foto: Liputanindo
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Biasa Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jetty yang juga menghargai keputusan pemerintah tersebut.
Kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dinilai sebagai upaya Demi memperkuat sistem perpajakan di Indonesia.
Melalui penaikan tarif itu, pemerintah dinilai Mempunyai tujuan Demi meningkatkan penerimaan negara guna memenuhi kebutuhan pembiayaan Variasi program yang akan dijalankan.
Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Jetty menambahkan, aspek transparansi dan komunikasi yang Bagus antara pemerintah dan pelaku usaha juga diperlukan dalam masa perubahan ketentuan tersebut.
Menurutnya, sosialisasi yang lebih intensif akan banyak membantu masyarakat dan dunia usaha dalam mempersiapkan diri menghadapi perubahan tarif PPN.
IKPI, lanjutnya, sebagai asosiasi yang Mempunyai peran strategis dalam pendampingan pajak, akan Lanjut mendukung implementasi kebijakan tersebut dengan memberikan edukasi dan bimbingan kepada wajib pajak, agar mereka dapat menyesuaikan diri dengan perubahan yang Eksis.
Kenaikan tarif PPN juga diharapkan dapat mendorong perbaikan struktur perpajakan di Tanah Air. Itu diharapkan terwujud melalui penciptaan iklim usaha yang lebih adil, serta menjadi kesempatan Demi memperbaiki kemajuan sistem pelayanan publik melalui pendapatan negara yang lebih optimal.
“Dengan adanya peningkatan tarif PPN, IKPI berkomitmen Demi mendampingi pemerintah dalam proses transisi ini, serta Lanjut berperan aktif dalam memastikan bahwa kebijakan perpajakan berjalan dengan Fasih dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi,” Terang Jetty.