PPN Jadi 12%, Apa Saja Donasi Pemerintah?

Pemerintah telah Formal mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12?rlaku per 1 Januari 2025. Menko Perekonomian, Menteri Keuangan Berbarengan pemangku kepentingan ekonomi lainnya juga telah menggelar konferensi pers Kepada menjelaskan kebijakan PPN 12% maupun paket stimulus ekonomi yang akan disalurkan oleh pemerintah Kepada tetap menjaga daya beli masyarakat.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tetapi, PPN ini dibebaskan Kepada Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Krusial (Bapokting), misalnya: beras, terigu, daging, ikan, telur, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, angkutan Biasa, pelayanan sosial, hingga jasa persewaan rumah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menjelaskan bahwa PPN 12% akan dikenakan pada barang dan jasa berkategori mewah dan dikonsumsi oleh masyarakat Bisa. Barang dan jasa itu di antaranya bahan makanan premium, jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium, listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA

Cek Artikel:  Tenang, Bulog Jamin Stok Beras Terjamin hingga Akhir Ramadan

Selain mengumumkan kenaikan tarif PPN, pemerintah juga sudah menetapkan paket stimulus ekonomi Kepada tetap menjaga daya beli masyarakat. Apa saja Insentif yang disiapkan pemerintah, khususnya bagi rumah tangga berpendapatan rendah?

  • Donasi pangan/beras 10 kg/bulan (selama Januari-Februari)
  • PPN DTP 1% Kepada tepung terigu, gula industri, dan Minyakita
  • Diskon tarif listrik 50% Kepada daya listrik hingga 2.200 VA (selama Januari-Februari)

Stimulus dari pemerintah ini nantinya paling banyak dinikmati oleh masyarakat kelas menengah. Berikut paket stimulus ekonomi yang disediakan Kepada kelas menengah:

  • PPN DTP properti
  • PPN DTP otomotif
  • Diskon tarif listrik 50% Kepada daya listrik hingga 2.200 VA (Januari-Februari)
  • Insentif PPh Kepada industri padat karya
  • Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan Kontan dan pelatihan
  • Diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) industri padat karya (6 bulan)
Cek Artikel:  Jangan Lengah! Indonesia Perlu Tetap Waspada Meski Tarif Trump Ditunda

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan Insentif bagi Golongan dunia usaha atau UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Insentif yang diberikan berupa perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5%, UMKM dengan omzet di Dasar Rp500 juta dibebaskan PPh, dan skema pembiayaan insudtri padat karya.

Mungkin Anda Menyukai