Pemerintah pada pekan Lampau menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK terkait penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang Rupanya menerapkan perhitungan dengan mekanisme dasar pengenaan pajak. Meski hasil akhirnya Bukan berbeda dengan pengenaan PPN 11%, Tetapi aturan ini membingungkan para pelaku usaha. Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widya Pratama menyebut terdapat sejumlah pengusaha yang terlanjur mengenakan PPN 12% pada barang non mewah.
“Rencana kenaikan PPN ini memang sudah didiskusikan beberapa waktu, itu juga sudah diamanatkan di undang-undang. Tetapi seperti yang kita ketahui sama dinamikanya begitu tinggi, sehingga keputusan Buat mencari jalan sehingga Bukan memberatkan beban masyarakat itu baru keluar pada hari terakhir. Inilah yang menyebabkan beberapa pihak mungkin sudah Eksis yang lebih awal mengantisipasi sistem itu diubah,” kata Siddhi dalam Area Bisnis, Liputanindo, Selasa, 7 Januari 2025.
Tetapi Bukan seluruh pengusaha telanjur menerapkan PPN 12%. Sebagian dari mereka Lagi menunggu hingga hari terakhir pengumuman.
“Eksis juga yang memang Lagi menunggu sehingga terjadilah hal-hal yang seperti ini. Tapi saya rasa ini tentu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga sudah memberikan Jarak waktu transisi tiga bulan apabila tadi Eksis kelebihan dan sebagainya ini yang kita tunggu Serempak,” sambungnya.
“Sebagian besar saya rasa sudah memahami karena juga sudah Eksis sosialisasi, sudah Eksis diseminasi informasi. Tapi kita juga harus mengakui bahwa literasi perpajakan itu Variasi sifatnya. Pelaku usaha mungkin kalau yang sudah Normal mungkin Lagi agak sedikit bingung. Saya Menyaksikan juga DJP juga sudah mulai gencar melakukan sosialisasi,” ucapnya.
Sosialisasi yang digencarkan Siddhi akui belum menyeluruh. Lagi terdapat sejumlah pengusaha yang belum memahami kenaikan tarif.
“Jadi, Bukan dipungkiri Lagi Eksis mungkin yang Lagi bertanya tapi seperti kita ketahui Serempak kenaikan tarif itu secara efektif dari 11% menjadi 12% itu memang hanya dikenakan Buat yang dikategorikan barang mewah,” katanya.
Mengenai tarif barang yang telanjur dinaikkan jelang kenaikan PPN 12% Lampau, Apindo menyebut akan Eksis susulan Peraturan Kementerian yang mengatur mekanisme pengembalian.
“Nanti akan Eksis susulan-susulan Peraturan Menteri Keuangan yang akan terbit secara beruntun yang akan mengatur lebih detail mengenai mekanisme ini,” ucapnya.