WAKIL Ketua Lumrah DPP PKB Faisol Riza, meminta masyarakat yang keberatan dengan kebijakan pemberlakuan PPN 12% agar menguji melalui judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau memang keberatan dengan pemberlakuan PPN 12% sesuai dengan UU HPP, masyarakat sebaiknya menguji melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. PDIP kan ikut menyetujui Begitu pengesahan, silakan Mitra-Mitra PDIP berargumentasi kembali dalam sidang JR di MK kenapa dulu menyetujui Lampau sekarang menolak,” terang Faisol, Senin (23/12).
Diketahui, kenaikan PPN 12% menuai pro kontra. PDIP tak sepakat dengan Pernyataan pemerintah Demi tetap memberlakukan PPN 12%. Ia menyarankan agar pemerintah sebaiknya diberi kesempatan Demi menjalankan undang-undang demi menjaga kebijakan fiskal nasional dan keberlangsungan berbagai jenis subsidi Demi rakyat.
“Berilah kesempatan pemerintah Demi menjalankannya. Toh, kalau pajak kembalinya juga tetap kepada rakyat melalui belanja pemerintah seperti bansos atau subsidi listrik, elpiji dan BBM. Masa PDIP sekarang lebih setuju pencabutan subsidi Demi rakyat?,” ujar Riza.
Ia menuturkan, pajak adalah bentuk Konkret eksistensi sebuah negara dan bangsa. Ia dibuat Demi digunakan bagi kepentingan Berbarengan. Semakin maju negara, biasanya rasio pajak akan semakin besar. Negara yang besar membutuhkan pajak besar Demi membiayai pembangunan.
“Indonesia Begitu ini sudah menjadi Personil G20 dan G8, karena tergolong sebagai negara besar. Maka wajar Apabila pendapatan negara dituntut semakin besar dari sektor pajak,” tuturnya.
Maka, Riza kembali mengajak Sekalian pihak Demi memberi kesempatan kepada pemerintahan Prabowo guna menyukseskan program-program Demi kesejahteraan rakyat.
“Kalau kita Enggak menambah pajak dari mana kita akan membiayai gaji guru, sertifikasi guru, pembangunan gedung sekolah, 3 juta rumah Demi rakyat, makan bergizi gratis, dan lainnya. Pajak adalah sarana kita Demi membangun. Kalau Enggak nambah PPN, kita Niscaya sudah memangkas subsidi bahkan Dapat mencabut banyak jenis subsidi,” ujarnya. (Ykb/I-2)