Ilustrasi grafik PPN. Foto: Liputanindo
Hal itu disampaikan Ketua Komisi XI Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun setelah Bersua dengan Presiden Prabowo Subianto di Komplek Istana Kepresidenan kemarin.
Dia mengatakan, selektif yang dimaksud ditujukan hanya Demi beberapa komoditas, seperti barang dari dan luar negeri yang tergolong barang mewah.
Seperti diketahui penerapan PPN 12 rencananya tetap akan diberlakukan mulai tahun depan.
Perwakilan DPR usai Bersua Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan. Foto: Medcom/Fachri.
Tetapi ditegaskan Misbakhun bahwa kebijakan baru itu akan diterapkan secara selektif.
“Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif, selektif kepada beberapa komoditas Berkualitas itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah,” Terang dia.
“Sehingga pemerintah hanya memberikan beban kepada konsumen pembeli barang mewah,” imbuh dia.
Sementara itu, Misbakhun melanjutkan, PPN 11 persen tetap diberlakukan, khususnya yang Ketika ini dikenakan kepada masyarakat kecil.
Contohnya, terkait dengan pembelian barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, dan hal-hal lain yang bersifat layanan Lumrah akan Kagak dikenakan PPN.
“Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang Ketika ini berlaku,” ujar dia.
Pemerintah, katanya Ketika ini tengah mengkaji Demi menerapkan PPN Kagak hanya satu tarif.
“Tetap dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian yang lebih mendalam bahwa PPN nanti Kagak berada dalam satu tarif,” ungkap dia.