PPN 12% Lebih Selektif hanya Demi Barang Mewah

Ilustrasi grafik PPN. Foto: Liputanindo

 

Hal itu disampaikan Ketua Komisi XI Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun setelah Bersua dengan Presiden Prabowo Subianto di Komplek Istana Kepresidenan kemarin.

 

Dia mengatakan, selektif yang dimaksud ditujukan hanya Demi beberapa komoditas, seperti barang dari dan luar negeri yang tergolong barang mewah.

 

Seperti diketahui penerapan PPN 12 rencananya tetap akan diberlakukan mulai tahun depan.

 

“Hasil Percakapan kami dengan Pak Presiden, kita akan tetap mengikuti Undang-Undang, bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu Terjamin di Undang-Undang Merukapan 1 Januari 2025,” kata Misbakhun dikutip kembali pada Jumat, 6 Desember 2024.
 


Perwakilan DPR usai Bersua Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan. Foto: Medcom/Fachri.

Cek Artikel:  Sambut Ramadan, PDKB UPT Gresik Selesaikan Pemeliharaan Tanpa Padam di Akhir Pekan

 

Tetapi ditegaskan Misbakhun bahwa kebijakan baru itu akan diterapkan secara selektif.

 

“Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif, selektif kepada beberapa komoditas Berkualitas itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah,” Terang dia.

 

“Sehingga pemerintah hanya memberikan beban kepada konsumen pembeli barang mewah,” imbuh dia.

 

Sementara itu, Misbakhun melanjutkan, PPN 11 persen tetap diberlakukan, khususnya yang Ketika ini dikenakan kepada masyarakat kecil.

 

Contohnya, terkait dengan pembelian barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, dan hal-hal lain yang bersifat layanan Lumrah akan Kagak dikenakan PPN.

 

“Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang Ketika ini berlaku,” ujar dia. 

Cek Artikel:  Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Rusia Perlu Dipererat

 

Pemerintah, katanya Ketika ini tengah mengkaji Demi menerapkan PPN Kagak hanya satu tarif.

 

“Tetap dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian yang lebih mendalam bahwa PPN nanti Kagak berada dalam satu tarif,” ungkap dia.

Mungkin Anda Menyukai