PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap mayoritas pelaku judi online (judol) menggunakan lebih dari gaji yang diterima dalam satu bulan Demi deposit permainan haram tersebut.
PPATK juga memaparkan rata-rata pelaku judol melakukan transaksi dengan nominal yang kecil.
Hal itu diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Demi rapat kerja (raker) perdana Serempak Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11).
“Penggunaan Anggaran judi online dibandingkan dengan Pendapatan, Apabila kita lihat Pendapatan orang beberapa yang dia Guna itu Dekat 70% Pendapatan Absah dia digunakan Demi judi online,” ungksp Ivan.
Ivan menjelaskan data yang dihimpun PPATK sejak 2017-2023, Terdapat masyarakat yang Mempunyai gaji atau pendapatan Rp1 juta perbulan, mengalihkan 69,95% atau lebih dari separuh gajinya Demi judol.
Kemudian, Terdapat masyarakat yang berpendapatan Rp1 juta Tiba Rp2 juta mengalihkan 41,35% Demi judol.
Masyarakat yang berpenghasilan Rp10 juta Tiba Rp20 juta, mengalihkan pendapatannya sebesar Rp34,68% Demi judol. Lewat pekerja berpenghasilan Rp2 juta Tiba Rp5 juta mengalihkan 33,06% Demi judol.
“Kalau dulu orang terima gaji Rp1 juta hanya akan menggunakan Rp100 ribu – Rp200 ribu Demi judi online, sekarang sudah Tiba Rp900 ribu dia gunakan Demi judi online. Jadi kita lihat semakin kecanduannya masyarakat Demi melakukan judi online,” tegas Ivan. (P-5)