Liputanindo.id – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa Terdapat Grup masyarakat yang menghabiskan Nyaris 70 persen gaji Buat judi online.
Ivan dalam rapat dengar pendapat Serempak Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, menjelaskan Grup tersebut adalah masyarakat dengan Pendapatan maksimal Rp1 juta rupiah.
“Kalau dulu orang terima Rp1 juta rupiah hanya akan menggunakan Rp100-200 ribu Buat judi online, sekarang sudah Nyaris Rp900ribu dipakai Buat judi online. Jadi, kami Menonton semakin addict-nya (ketagihannya, red.) masyarakat melakukan judi online,” kata Ivan dikutip dari Antara, Rabu (6/11/2024).
Data tersebut menjadi bagian pemaparan Ivan terkait persentase penggunaan Anggaran Buat judi online dibandingkan dengan Pendapatan pada 2017 Tiba dengan 2023.
Sementara itu, Ivan mengatakan bahwa data tersebut juga dikonfirmasi dengan data jumlah pelaku judi online berdasarkan nominal deposit di rekening bank.
“Jumlah terbesar pelaku judi online di kita itu adalah masyarakat yang melakukan deposit kecil. Jadi, depositnya cenderung RP100.000 Tiba dengan Rp1 juta,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa Sekeliling 25,15 persen masyarakat mendepositkan uangnya pada kisaran Rp10.000-100.000.