Liputanindo.id – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membenarkan Eksis pihak yang melaporkan dugaan penyalahgunaan Duit donasi Kepada korban penyiraman air keras, Agus Salim.
“Iya Eksis pihak yang mengaku ‘donatur’ adukan (dugaan penyalahgunaan Duit donasi Agus) ke kami,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Ketika dihubungi, Rabu (4/12/2024).
Ivan belum mau bicara banyak mengenai hal ini dan tak mengungkapkan siapa pelapor. Dia hanya menyebut PPATK sudah melakukan analisis terkait kisruh Duit donasi Kepada Agus tersebut.
“Tanpa laporan itu pun kami sudah proses,” ujarnya.
Tetapi, Ivan belum menyampaikan hasil analisis sementara terkait polemik Duit donasi itu.
Diketahui, polemik Duit donasi yang dikumpulkan Pratiwi Noviyanthi Kepada Agus berbuntut panjang. Masalah ini Tamat menyeret Youtuber Denny Sumargo; pengacara Agus, Farhat Abbas; hingga Pablo Benua. Kisruh ini bahkan Tamat saling Membikin laporan ke polisi.
Pemerintah melalui Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf bahkan turun tangan. Gus Ipul, sapaan akrab Mensos, menyatakan terbuka Kepada Berjumpa dengan Agus Salim guna mencari solusi atas kisruh donasi yang terjadi Ketika ini.
Pernyataan ini disampaikannya Ketika menerima kedatangan Denny Sumargo dan Pratiwi Noviyanti di kantornya di Jakarta, Jumat (29/11/2024).
“Iya (Berjumpa Agus), kalau misalnya ketemu di sini boleh, saya datang ke rumahnya juga boleh. Kami Mau bicara dari hati ke hati,” kata Gus Ipul.
Menurutnya, kekisruhan yang terjadi adalah buah dari kesalahpahaman dan ketidakmengertian yang kemudian menimbulkan Obrolan di ruang publik. Dalam kesempatan itu, Gus Ipul mengajak Segala kalangan agar memahami ketentuan-ketentuan yang Eksis.
Pengumpulan donasi atau dalam undang-undang disebut Pengumpulan Duit dan Barang (PUB) menjadi ranah Kemensos sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1961 Tentang PUB dan Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB. Ketika ini, meskipun sudah banyak yang berizin, pengumpulan donasi juga banyak yang belum berizin.
Persoalan ini dipahami Gus Ipul sebagai Pengkajian agar Kemensos dapat memperkuat sosialisasi terkait PUB yang izinnya dapat diurus lewat Kemensos yang Ketika ini sudah berbasis digital. Dikatakan Gus Ipul, siapa pun boleh mengumpulkan Duit atau barang dengan izin, tetapi tetap dengan menunjukkan tata kelola yang Berkualitas, termasuk pertanggungjawaban yang diaudit.
Dalam Permensos No. 8 Tahun 2021, penyelenggara PUB berkewajiban Membikin laporan kepada pemberi izin PUB terkait rincian dan jumlah hasil pengumpulan dan penyaluran Donasi. Bagi PUB yang terkumpul dengan nilai di atas Rp500 juta wajib diaudit oleh akuntan publik.
“Di samping dapat izin nanti Eksis pertanggungjawaban Duit yang sudah didapat atau barang yang sudah didapat itu dipergunakan Kepada apa. Kemudian perlu diaudit Berkualitas oleh pihak yang berwenang maupun oleh masyarakat secara luas,” jelasnya.