PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendukung upaya pemberantasan judi online yang marak di Tanah Air.
Hal itu diungkapkan Kepala PPATK, Ivan Yustiawandana, dalam rapat kerja Serempak Komisi III DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).
“PPATK juga mendukung upaya pemberantasan judol melalui hasil analisis sebanyak 10 laporan hasil analisis dengan total perputaran Anggaran Rp13,2 triliun,” ucap Ivan.
“Selain itu PPATK juga turut berkontribusi dalam pengungkapan tindak pidana penvucian Duit yang berasal dari Tipid narkotika terdapat 41 laporan dengan total perputaran Anggaran Rp16,8 triliun,” tambahnya.
Ivan menjamin PPATK akan senantiasa Konsentrasi pada berbagai kegiatan yang mendukung rencana kerja pemerintah yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Duit (TPPU). (P-5)