PP Muhammadiyah: Belum Terdapat Pembicaraan dengan Pemerintah Soal IUP

Liputanindo.id JAKARTA – Sekretaris Lazim Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, belum ada pembicaraan dengan Pemerintah mengenai kemungkinan pengelolaan tambang, terkait adanya pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan.

“Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah, akan dibahas dengan saksama,” kata Mu’ti, di Jakarta, Senin (3/6/2024).

Menurut Mu’ti, Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara.

Menurut dia, kemungkinan ormas keagamaan dapat mengelola tambang merupakan kebijakan pemerintah.

“Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis, karena harus memenuhi persyaratan,” tutur Mu’ti.

Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5/2024), telah meneken PP Nomor 25 Mengertin 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Mengertin 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Cek Artikel:  Perluasan Pasar, Animonda Hadir di Indonesia International Pet Expo 2024

Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Mengertin 2024 menyebutkan, bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah bisa mengelola Daerah Izin Usaha Pertambangan Tertentu (WIUPK).

WIUPK merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Berdasarkan Pasal 83A ayat (2), WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan, merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.

Meskipun demikian, berdasarkan Pasal 83A ayat (5), badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut, dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) atau terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang terafiliasi oleh perusahaan sebelumnya.

Cek Artikel:  Harga Emas Stagnan di Rp1,455 Juta pada Senin 23 September 2024

Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya lima tahun sejak PP Nomor 25 Mengertin 2024 berlaku. Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.

Sejak 2022, pemerintah seperti dirilis Antara telah mengevaluasi IUP yang diberikan kepada swasta. Hal itu berdasarkan UU Nomor 3 Mengertin 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Mengertin 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada 2022, ditemukan sebanyak 2.078 IUP dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kemudian mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari sampai dengan November 2022. (BON)

Cek Artikel:  International Flooring Technology Indonesia Pamerkan Kesempatan di Industri Dasar

Baca Juga:
Dorong Eksplorasi SDA Inklusif, Sultan Dukung Presiden Berikan IUP ke Ormas Keagamaan

 

Baca Juga:
PP Muhammadiyah Imbau Anggota Persyarikatan Tak Terpancing Soal Pernyataan Ancaman Peneliti BRIN

 

Mungkin Anda Menyukai