PP Kesehatan Izinkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan, Begini Akibat Tak baik Bagi Kesehatan

Liputanindo.id – Indonesia resmi melegalkan praktik aborsi atau menggugurkan kandungan. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Pahamn 2024 tentang Peraturan Penyelenggaraan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Pahamn 2023 tentang Kesehatan yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. 

Eksis pun kondisi tertentu yang memperbolehkan seseorang melakukan aborsi. Kondisi tertentu yang diizinkan aborsi adalah indikasi kedaruratan medis dan bagi korban pemerkosaan yang menyebabkan kehamilan. 

Akan tetapi, kita perlu menyadari apa saja dampak aborsi yang mungkin dialami. Sebagian besar dampak tersebut biasanya muncul beberapa hari hingga beberapa tahun kemudian. Dalam kasus yang parah, penanganan gawat darurat medis perlu dilakukan. Bahkan aborsi bisa membuat calon ibu meninggal dunia. 

Risiko dan Pengaruh Samping Aborsi

Sebelum menjalani prosedur elektif apa pun, penting untuk mengetahui dampak potensial yang dapat ditimbulkannya pada tubuh dan kesehatan di masa mendatang. Risiko dan efek samping bervariasi tergantung pada jenis prosedur dan seberapa jauh usia kandungan. 

Pengaruh Samping Biasa

Dilansir dari laman Compasscare, kebanyakan wanita mengalami beberapa hal setelah aborsi. Diantaranya:

Cek Artikel:  Informasi Layanan hingga Edukasi, Keutungan Mengunjungi Pameran Kesehatan Rumah Nyeri

– Pendarahan, rata-rata, pendarahan berlangsung selama 14 hari tetapi dapat berlangsung hingga 21 hari. 

– Kram

– Pusing

– Kantuk

– Mual/muntah

Gejala-gejala ini umumnya hilang dalam waktu seminggu, kadang-kadang lebih lama.

Kemungkinan Komplikasi

– Kerusakan pada rahim atau leher rahim

– Pendarahan berlebihan

– Aborsi tidak tuntas, memerlukan prosedur aborsi bedah tambahan

– Infeksi rahim atau saluran tuba falopi

– Jaringan parut di bagian dalam rahim

– Sepsis atau syok septik

– Perlubangan uterus

– Mortalitas

Risiko Kesehatan Masa Depan

Aborsi menyebabkan melemahnya serviks, yang meningkatkan risiko kelahiran prematur di masa mendatang. Dua penelitian yang baru-baru ini dipublikasikan menunjukkan bahwa satu aborsi yang diinduksi meningkatkan risiko kelahiran prematur berikutnya antara 25% dan 27%. Setelah dua kali atau lebih aborsi, risiko kelahiran prematur pada seorang wanita meningkat antara 51% dan 62%.  

Sebuah studi Kanada tahun 2013 menemukan wanita yang pernah melakukan aborsi memiliki kemungkinan dua kali lebih besar untuk melahirkan anak prematur (usia kehamilan 26 minggu). Risikonya 71% lebih tinggi pada usia kehamilan 28 minggu dan 45% lebih tinggi pada usia kehamilan 32 minggu.  

Cek Artikel:  Apel Bisa Jadi Camilan untuk Dukung Pola Hidup Sehat

Kelahiran prematur membawa risiko kesehatan yang serius bagi bayi. Bayi yang lahir sebelum usia kehamilan 37 minggu memiliki peluang yang jauh lebih rendah untuk hidup hingga dewasa.  Mereka yang bertahan hidup memiliki risiko signifikan terhadap disabilitas serius, termasuk cerebral palsy, gangguan intelektual, gangguan perkembangan psikologis, dan autisme.  

Meningkatkan Keamanan Aborsi

AS telah menempuh jalan panjang dalam menjadikan aborsi “aman dan terjangkau bagi semua wanita.” Tetapi, aborsi memang memiliki risiko. Fakta ini berlaku bagi penyedia layanan aborsi di Buffalo, Rochester, dan di seluruh AS, baik layanan medis disediakan di lingkungan makmur maupun miskin. Risiko yang terkait dengan prosedur medis apa pun tidak berubah berdasarkan harga.

Sekalian dokter akan setuju bahwa keselamatan bukanlah jaminan dalam hal pengobatan dan itulah sebabnya mereka harus menandatangani formulir persetujuan sebelum memulai perawatan apa pun. Itu termasuk aborsi medis dan bedah.

Cek Artikel:  Jangan Asal Makan, Pemenuhan Nutrisi Cermat Dukung Manfaat Olahraga yang Optimal

Masalah seperti kehamilan ektopik didiagnosis hanya berdasarkan gejala yang dialami wanita. Tetapi, kehamilan ektopik bisa saja tidak bergejala dan aborsi medis tidak boleh dilakukan pada kehamilan ektopik. Eksis juga kemungkinan bahwa wanita tersebut bahkan tidak hamil. Taklah aman bagi wanita untuk menerima prosedur medis yang tidak diperlukan. 

Dokter juga tidak berkewajiban untuk meresepkan antibiotik secara rutin kepada wanita yang melakukan aborsi medis. Menurut Perpustakaan Topengteran Nasional AS, “Sejumlah kecil pasien meninggal karena infeksi yang mereka alami setelah menggunakan mifepristone dan misoprostol untuk mengakhiri kehamilan mereka”

Dalam bentuk aborsi apa pun,  jika aborsi tersebut terinfeksi atau rumit akibat penyakit menular seksual yang sudah ada sebelumnya dan tidak diobati. Risiko infertilitas sekunder, kehamilan ektopik, dan keguguran meningkat.

Penelitian secara konsisten menunjukkan bahwa aborsi yang diinduksi meningkatkan kejadian kelahiran prematur berikutnya dan juga depresi , yang pada akhirnya dapat memengaruhi keputusan seorang wanita untuk memiliki lebih banyak anak di masa depan.

Mungkin Anda Menyukai