Ilustrasi. Foto: Dok MI
Jakarta: Lembaga Riset Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) memperkirakan potensi zakat fitrah secara nasional pada 2025 berada di kisaran 476,3 ribu hingga 536,8 ribu ton beras yang setara dengan Rp6,8 triliun Tamat Rp7,5 triliun. Taksiran ini dihitung dengan mengikuti harga rata-rata beras di setiap Kabupaten/Kota.
Potensi zakat fitrah ini dihitung berdasarkan Taksiran jumlah penduduk muslim di Indonesia sebanyak 238,7 juta orang, dengan perkiraan jumlah muzaki antara 190,5 hingga 214,7 juta orang atau Sekeliling 80,0 hingga 90,0 persen dari total penduduk muslim.
Peneliti IDEAS Tira Mutiara mengungkapkan, distribusi zakat fitrah secara Cocok sasaran berpotensi meningkatkan konsumsi beras per kapita penerima manfaat (mustahik).
“Dengan Taksiran mustahik sebagai penduduk di desil satu, Yakni 10 persen penduduk dengan kesejahteraan terendah sebanyak 24,03 juta orang, konsumsi beras per kapita mereka berpotensi meningkat dari 0,200 kg per hari menjadi 0,255-0,262 kg per hari Apabila menerima zakat fitrah dalam bentuk beras,” ujarnya, Rabu, 19 Maret 2025.
Menurut Tira, Apabila zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk Dana yang potensinya berkisar antara Rp6,8 Tamat Rp7,5 triliun. Dengan jumlah tersebut, setiap mustahik berpotensi menerima Rp285 Tamat Rp314 ribu yang dapat digunakan Buat konsumsi makanan dan minuman selama Sekeliling satu minggu.
Zakat fitrah dapat menjadi tambahan Donasi sosial informal bagi mustahik. “Potensi distribusi zakat fitrah ini sebanding dengan total anggaran Donasi pangan beras yang digulirkan pemerintah pada Januari hingga Juni 2024 sebesar Rp7,52 triliun kepada 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM),” ungkap Tira.

(Ilustrasi kemiskinan. Foto: Dok MI)
Alternatif bantalan ekonomi di masa sulit
Tira juga menegaskan zakat fitrah dapat menjadi bantalan ekonomi bagi masyarakat miskin. Dari sisi masyarakat berpenghasilan rendah, zakat fitrah dapat membantu mereka melewati masa sulit seperti Begitu ini dan menjaga daya beli.
“Dari sisi ekonomi makro, zakat fitrah dapat menekan Nomor inflasi secara Bukan langsung karena adanya distribusi kekayaan dari Grup kaya ke Grup miskin,” tambahnya.
Selain itu, zakat fitrah dinilai Bisa menjaga stabilitas permintaan barang dan jasa tanpa meningkatkan jumlah Dana beredar secara berlebihan.
“Apabila zakat fitrah digunakan Buat memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan, permintaan terhadap barang-barang ini menjadi lebih merata dan Bukan melonjak tiba-tiba, yang dapat mengurangi tekanan inflasi pada sektor-sektor tertentu,” tutur Tira.
Tetapi terdapat tantangan Buat mengoptimalkan potensi tersebut, pertama perlu adanya peningkatan literasi mengenai zakat fitrah ke penduduk muslim di Indonesia. Termasuk literasi bahwa pemberian zakat fitrah dapat menguatkan ekonomi umat.
“Zakat fitrah yang ditunaikan setiap tahun Mempunyai peran strategis sebagai bantalan ekonomi mustahik Buat mengatasi kerawanan pangan, menjaga daya beli, menstabilkan inflasi, dan memberdayakan sektor pertanian Apabila dikelola dengan Berkualitas,” ucap Tira.
Kedua, Begitu ini, belum Sekalian masyarakat tersosialisasikan membayar zakat, termasuk zakat fitrah dapat dilakukan melalui Dana dan ditunaikan secara digital (online). Sebagian masyarakat juga menganggap bahwa pembayaran zakat fitrah secara langsung lebih sakral dan bermakna.
“Buat mengoptimalisasikan pengumpulan zakat fitrah, strategi layanan ‘Jemput Zakat’ dapat menjadi solusi dengan menjemput langsung zakat dari muzaki ke rumah mereka. Strategi ini akan memberikan kemudahan dan efisiensi waktu bagi muzaki. Sosialisasi metode pembayaran seperti ini perlu digencarkan agar masyarakat lebih mudah menunaikan zakat fitrahnya di tengah kesibukan menjelang Idulfitri, seperti berbelanja atau mudik,” papar Tira.
Dari sisi distribusi, Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), seperti Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), perlu bersinergi dengan simpul keagamaan seperti masjid dan pesantren. Berdasarkan survei IDEAS, sebanyak 69,2 persen dari 1.233 responden membayar zakat fitrah melalui masjid dan pesantren di Sekeliling mereka.
“Sinergi dengan instansi administrasi daerah seperti Desa/Kelurahan yang Mempunyai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga diperlukan agar distribusi zakat Cocok sasaran dan Bukan tumpang tindih,” ungkap Tira.

